Empat Pengedar Narkoba Jaringan Napi Lapas Ditangkap di Linggau, Barang Bukti 1 Kg Sabu, 3 dari Muba
Empat pengedar narkoba jaringan lintas provinsi ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Lubuklinggau sepulang melakukan transaksi
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Empat pengedar narkoba lintas provinsi ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Lubuklinggau sepulang melakukan transaksi di Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklknggau Barat I, Selasa (23/6/2020) lalu.
Para tersangka diketahui bernama Wl (34), Nm (34), dan Ay (28), dimana ketiganya tercatat sebagai warga Babat Toman, Kabupaten Musi Banyusin (Muba).
Sementara satu tersangka lainnya, Hw (29), merupakan warga Jalan Sulpra Huda, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
• Di Perjalanan ke Mall, Seorang Mahasiswi di Palembang Dijambret, Sempat Ajak Pelaku Tarik-tarikan
Dari tangan empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah bungkusan plastik alumunium foil warna hijau berisikan sabu seberat berat 1.040 gram atau seberat 1,40 kilogram.
Lalu, satu unit Hp Samsung Android warna hitam tanpa baterai dan tanpa tutup casing belakang, serta menyita satu unit mobil merk Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BG 1530 P.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi, mengatakan penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya tersangka penyalahgunaan narkoba akan melintas.
"Saat itu informasinya para tersangka menggunakan mobil Toyota Inova warna silver BG 1530 P beriringan dengan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi," ungkap Mustofa pada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Menurut informasi di lapangan, sabu tersebut akan dibawa dan diedarkan para pelaku ke wilayah Kota Lubuklinggau dan wilayah Babat Toman Kabupaten Muba dengan cara dibagi dua.
• UPDATE 25 Juni, Pasien Sembuh Covid-19 di Sumsel Melonjak 76 Orang, Positif Bertambah 24 Orang
"Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan pencegatan di daerah perbatasan Lubuklinggau Curup sekitar pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Ketika melihat mobil yang dimaksud, tim memberhentikan mobil dan mengamankan tiga orang tersangka.
Sedangkan sepeda motor jenis supra yang berboncengan dengan seorang laki-laki memutar arah ke Curup.
"Anggota kita melakukan pengejaran, saat dikejar orang yang dibonceng sepeda motor tersebut melompat dari motor dan membuang sebuah bungkus plastik ke pinggir jalan, lari masuk ke semak-semak dan berhasil ditangkap," terangnya.
Sedangkan temannya yang mengemudikan sepeda motor diketahui bernama Dob berhasil melarikan diri kembali ke arah Curup dan tersangka yang ditangkap diperintahkan mengambil kembali bungkusan yang dibuangnya.
"Setelah dibuka bungkusan plastik teh tersebut berisi kristal diduga sabu seberat 1,40 Kg. Kemudian barang bukti beserta para tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
• Pelatih Asal Italia Simone Inzaghi Tak Terima Gol Atalanta yang Buat Lazio Jauhi Juventus
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang di daerah Kepala Curup yang sebelumnya telah berhubungan melalui telpon dengan tersangka Nm dan janjian transaksi di Pinggir Jalan.