4 Pria Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Muratara, Satu di Antaranya Baru Bebas Asimilasi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap empat tersangka kasus narkoba dalam dua pekan terakhir.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap empat tersangka kasus narkoba dalam dua pekan terakhir.
Mereka adalah DN (24) warga Desa Suka Menang, IW (25) warga Desa Surulangun, EF (38) warga Desa Kertasari, dan AH (35) warga Desa Karang Dapo I.
"Semuanya saat ini berada di Mapolres Muratara," kata Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Morris Widhi Harto, Kamis (25/6/2020).
• Temui Bupati, Bawaslu Musirawas Bahas Netralitas ASN dan Kesiapan APD Saat Pilkada
Dia menjelaskan, pada 10 Juni 2020, anggota Satres Narkoba menggrebek kediaman DN di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya.
Berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi, tersangka DN sering transaksi narkoba di rumahnya.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket klip bening diduga berisi sabu berat bruto 0,28 gram.
Petugas juga menemukan pyrex kaca dengan sisa pemakaian sabu 1,34 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, sekop sabu dan satu buah ponsel.
Kemudian pada 15 Juni 2020, petugas menangkap tersangka IW di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 butir ekstasi warna biru seberat 10,44 gram dan satu buah ponsel.
• Beda dari Aurel, Prilly Latuconsina Justru Akui Tak Masalah Tak Menikah, Pacar Atta Halilintar Kaget
Rabu (24/6/2020) kemarin, petugas kembali menggerebek transaksi narkoba yang dilakukan tersangka EF dan AH.
Keduanya ditangkap tepatnya di belakang rumah tersangka EF di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo.
Dari kedua tersangka diamankan tiga paket sabu 2,08 gram, timbangan digital, dan dua buah ponsel.
Tersangka AH diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara program asimilasi.
Sebelumnya ia divonis 4 tahun penjara, namun menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
"Bukannya bertaubat setelah bebas dari penjara, tersangka AH ini malah mengulangi kesalahannya," ujar IPTU Morris.