Berita Palembang
Lakukan Penipuan Penjualan Tas Online, Wanita Beralamat di Lampung Ini Ditangkap Polresta Palembang
Ibu satu anak ini diamankan petugas Pidsus Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar saat di Kota Lampung, sekitar pukul 22.00.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
SS (30), pelaku penipuan penjualan tas online ini hanya bisa menundukkan kepalanya karena malu, ketika ditemui di ruang piket Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (23/6/2020).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang wanita inisial SS (30) warga Jalan Langkapura, Kota Lampung ini harus berurusan dengan anggota unit Pidsus (Pidanan Khusus), Polrestabes Palembang, Senin (22/6/2020).
SS diduga telah melakukan aksi penipuan penjualan online tas.
Ibu satu anak ini diamankan petugas Pidsus Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar saat di Kota Lampung, sekitar pukul 22.00.
SS langsung digiring ke Polrestabes Palembang pemeriksaan lebih lanjut.
• Video: Kebakaran di Karya Jaya Palembang, Sembilan Rumah Warga Ludes Terbakar
• Seorang Mahasiswa Jadi Broker Prostitusi Online, Posting Konten Syur, Tawarkan Pelajar dan Mahasiswi
• Lagi Hangat-hangatnya, Mendadak Atta Halilintar Terpaksa Ucap Pisah ke Aurel Meski Berat: Ga Kuat
Informasi yang dihimpun, aksi penipuan online yang diduga dilakukan SS berawal saat dia memposting penjualan tas melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dari teman ke teman-temannya dengan harga murah pada bulan Oktober 2019.
Saat itu korban yakni SK tertarik dengan tas tersebut dan memesan 89 tas dengan berbagai merek.
Namun, janji tinggallah janji.
Setelah menyepakati harga Rp 16 juta dan uang sudah dikirim korban, namun pesanan tas tersebut pun tak kunjung dikirim.
Korban akhirnya melaporkan penipuan penjualan online ini ke pihak kepolisian.
"Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban. Dari laporan itu lalu kita lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidsus, Iptu Hary Dinar, Rabu (24/6/2020).
• Jadwal Pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Diundur 20 Agustus 2020
• Korban Penipuan Paket Sembako Murah di Palembang Terus Berdatangan, Kali Ini Seorang Karyawan BUMN
Dijelaskan Hary Dinar, setelah keberadaan pelaku diketahui pelaku langsung diamankan saat berada di rumahnya.
"Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun," ungkapnya.
Sedangkan SS, ketika ditemui di ruang piket Reskrim Polrestabes Palembang, hanya bisa menundukkan kepalanya.
"Saya lakukan ini karena kepepet kebutuhan pak. Uangnya sudah habis untuk saya pakai sendiri. Sedangkan tas yang saya jual itu memang tidak ada," ungkap SS.
Rekomendasi untuk Anda