Berita Banyuasin
PELAKU Penipuan di Talang Kelapa Ini tak Akui Orang yang Ditipu adalah Pamannya, Ini Kronologinya
Paman tersangka pun akhirnya meminjamkan uang tersebut, akan tetapi pada saat ditagih pada bulan Mei 2019 tersangka justru mengelak dan mengatakan
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.om, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Abdul Kadir (43) tak dapat menahan kekesalannya saat mendatangi Polsek Talang Kelapa Banyuasin.
Ia diketahui merupakan salah satu korban dari penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri Iwan (33) dan Rismiati (30).
Diketahui korban Abdul Kadir ini merupakan paman dari tersangka Rismiati.
Hal ini dikatakan Abdul Kadir saat ditemui di Mapolsek Talang Kelapa, Selasa (23/6/2020).
Dikatakan korban, Rismiati merupakan anak dari kakak korban Abdul Kadir.
Pada saat melakukan aksinya, kedua pelaku pergi kerumah korban dan meminjam uang sebesar Rp 50 juta pada bulan Januari 2019 dengan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada bulan Mei 2019.
Paman tersangka pun akhirnya meminjamkan uang tersebut, akan tetapi pada saat ditagih pada bulan Mei 2019 tersangka justru mengelak dan mengatakan belum memiliki uang.
"Dia meminjam uang 50 juta pada waktu itu, janjinya dibalikkan bulan 5 tapi ketika ditagih alasannya belum mempunyai uang. Aku maklumi karena itu masih keponakan aku," kata Korban.
Dikatakannya uang pinjaman pelaku tersebut akan dikembalikan saat pencairan di Bank.
Akan tetapi pada saat itu juga, pelaku meminjam kembai sertifikat tanah kepada korban dengan maksud agar pencairan di bank cepat terlaksana.
"Dia mengatakan kalau mau cepat cair di bank pinjam lagi sertifikat tanah, tetapi harus balik nama menjadi namanya. Karena kami ini merasa kasihan kami pinjamkanlah lagi ke dia, tapi hingga kini tak kunjung dikembalikan," lanjutnya.
Korban mengetahui saat kedua pelaku sudah diamankan oleh Polsek Talang Kelapa. Pada saat didatangi oleh korban, kedua tersangka bahkan tidak mengakui bahwa korban merupakan pamannya.
"Aku sempat datangi Rismiati di Polres Banyuasin, dia sama sekali tidak mengakui bahwa aku ini pamannya. Padahal waktu itu dia dan suaminya meminjam uang dan sertifikat ke aku. Aku padahal sudah mau menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan tapi mereka seperti itu," kata Abdul Kadir dengan muka kesal menjelaskan hal tersebut.
Akibat dari itu, korban mengalami kerugian uang sebesar 50 juta dan juga sertifikat tanah yang dimiliki korban.
Pelaku pun sudah diamankan di Polsek Talang Kelapa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.