Seorang Pria Nekat Menculik Pacar Mantan Istrinya, Disekap, Dianiaya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi penculikan 

SRIPOKU.COM, BANJARMASIN - Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, seorang pria nekat menculik kekasih mantan istrinya.

Pria tersebut dibantu oleh kakaknya dan seorang temannya.

Korban disekap di suatu tempat dan dianiaya.

Setelah itu salah satu pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan.

Seorang ART di Palembang Bikin Skenario Penculikan karena Ngebet Kepingin iPhone 11, Gaji Saya Kecil

Seorang Pekerja Seks Komersial Culik Anak Perempuan Kecil, Ini yang Dilakukannya Saat Melayani Tamu

Seorang ART di Palembang Bikin Skenario Penculikan karena Ngebet Kepingin iPhone 11, Gaji Saya Kecil

Pria nekat itu berinisial RI (30), warga Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedangkan korbannya berinisial RP (30).

RI menculik RP dibantu oleh kakaknya berinisial FA (36) dan juga seorang temannya berinisial AH (25) .

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo membeberkan kronologi aksi penculikan tersebut.

Dikatakan Sabana Atmojo aksi penculikan terhadap korban dilakukan pada Sabtu (20/6/2020) lalu di tempat kerjanya di kawasan HKSN, Banjarmasin Utara.

Saat itu, korban pulang kantor dan langsung dijemput oleh ketiga pelaku.

"Habis dijemput di tempat kerjanya, korban kemudian dibawa dan disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan," ujar AKBP Sabana Atmojo dalam kasus di Mapolres Banjarmasin, Senin (22/6/2020).

Video : Pengakuan Pelaku Rekayasa Penculikan di Palembang, Sejak Kecil Saya Suka Berbohong

Penculikan Baby Sitter Rekayasa. Pelaku: Saya Memang Suka Bohong

Saat disekap, ketiga pelaku juga mengaku menganiaya korban.

Puas menganiaya korban, salah seorang pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan.

"Selama penyekapan, korban sempat dianiaya. Kemudian seorang pelaku, menghubungi adik korban dan meminta uang tebusan Rp 30 juta," ungkapnya.

Setelah pelaku menghubungi adik korban untuk meminta tebusan, kasus ini pun kata Sabana berhasil terungkap.

Mengetahui kakaknya disekap, adik korban lantas menghubungi polisi.

Berselang lima jam kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga kemudian berhasil membebaskan korban.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo memberikan keterangan pers terkait kasus penculikan yang dilakukan pria terhadap kekasih mantan istrinya, Senin (22/6/2020).
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo memberikan keterangan pers terkait kasus penculikan yang dilakukan pria terhadap kekasih mantan istrinya, Senin (22/6/2020). (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "Cemburu, Pria Ini Menculik Kekasih Mantan Istrinya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta"Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved