Ramai Soal Isu Peleburan Pelajaran PPKn dan Agama, Begini Jawaban Tegas Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan tidak ada peleburan mata pelajaran agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Editor: adi kurniawan
Istimewa/handout
Mendikbud Nadiem Makarim 

SRIPOKU.COM -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan tidak ada peleburan mata pelajaran agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

"Tidak ada peleburan mata pelajaran agama dengan lainnya," kata Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Menurut Nadiem Makarim, Kemendikbud memang terus melakukan kajian untuk menyederhanakan kurikulum.

Namun, sampai saat ini pihaknya tidak memiliki rencana untuk meleburkan pelajaran agama dengan pelajaran lainnya.

"Sampai sekarang mata pelajaran agama masih stand alone sebagai subjek," tegas Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda bereaksi atas munculnya draf penyederhanaan kurikulum oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Draf itu menggabungkan Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKN).

Syaiful Huda menegaskan penyederhanaan kurikulum tidak boleh menghilangkan materi pilar pendidikan, termasuk Pendidikan Agama.

Jawaban Kemenkeu Soal Gaji Ke-13 2020 PNS Belum Menggembirakan

Sejumlah Warga Muratara Penerima BPNT Bingung Gunakan Kartu, Mau Tarik Uang Malah Teblokir

Ramalan Lengkap 12 Zodiak 23 Juni 2020 Tentang Hubungan Asmara, Aries Harus Percaya Pada Pasangan

“Kami menilai wacana pengabungan mata pelajaran pendidikan agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kurang tepat."

"Karena, kedua mata pelajaran ini mempunyai filosofi dan muatan yang tidak bisa menggantikan satu dengan lainnya,” ujar Syaiful Huda kepada Tribunnews, Jumat (19/6/2020).

Dia menjelaskan, dalam berbagai rumusan Undang-undang Pendidikan dari periode ke periode, selalu disebutkan adanya rumusan dasar maupun akar pendidikan nasional.

Dari tiga UU Pendidikan Nasional, yakni UU 4/1950, UU 2/1989, dan UU 20/2003, kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama menjadi dasar serta akar dari sistem pendidikan di Tanah Air.

“Akar dan dasar daripPendidikan nasional ini pada tahapan selanjutnya menjadi rujukan untuk menentukan tujuan pendidikan, kebijakan, dan program pendidikan nasional."

"Jadi tidak bisa materi pelajaran yang bersumber pada akar pendidikan nasional kemudian dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya,” katanya.

Dia menegaskan, materi Pendidikan Agama saat ini sangat diperlukan untuk ditanamkan bagi para peserta didik.

Materi Pendidikan Agama yang dimaksud adalah materi pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, nilai-nilai inklusivitas, dan sikap moderasi dalam kehidupan.

Materi-materi tersebut sangat diperlukan di tengah maraknya cara pandang keagamaan kaku dan keras yang muncul di sebagian kalangan masyarakat akhir-akhir ini.

“Agama bagi manusia Indonesia merupakan salah satu rujukan nilai, maka jangan sampai rujukan tersebut dipenuhi dengan cara pandang keagamaan yang sempit dan jumud."

"Sekolah bisa menjadi salah satu media untuk menyebarkan nilai-nilai agama yang ramah dan penuh kasih sayang,” tegasnya.

Pun begitu dengan materi PPKN, kata Huda, tidak boleh dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya.

Menurutnya, PPKN merupakan perwujudan dari akar pendidikan yang mendasarkan pada kebudayaan nasional.

Apalagi, PPKN diperlukan peserta didik untuk merawat nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai cinta Tanah Air.

“Kebudayaan nasional merupakan endapan kegiatan dan karya manusia Indonesia."

"Pancasila merupakan salah satu perwujudan dari kebudayaan nasional yang menjadi konsensus kita sebagai sebuah bangsa."

"Nilai-nilai tersebut tetap butuh kita sampaikan pada anak didik kita,” paparnya.

Huda menyarankan Kemendikbud lebih berhati-hati agar jangan sampai draf pembahasan yang berisi kajian sensitif atau masih dalam proses penyusunan, bocor ke publik.

“Kita tidak ingin muncul kegaduhan dan persepsi macam-macam kepada pemerintah hanya karena persoalan tidak bisa menjaga kerahasiaan data,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum di kalangan Kemendikbud.

Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran Agama kelas 1-3 Sekolah Dasar. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved