35 Kasus 3C Diungkap Jajaran Polda Sumsel Selama Hampir Sepanjang Juni 2020, Polres Prabu Terbanyak
Ditreskrimum Polda Sumsel beserta jajaran Polres di Sumsel berhasil mengungkap setidaknya 35 kasus tindak pidana 3C
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selama minggu ketiga Juni 2020, Ditreskrimum Polda Sumsel beserta jajaran Polres di Sumsel berhasil mengungkap setidaknya 35 kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriad,i saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (22/6/2020).
Dari 35 kasus tersebut, terbagi dari beberapa tangkapan.
Yakni, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 24 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 7 kasus, pencurian kendaraan (Curanmor) 2 kasus, dan penganiayaan dengan pemberatan yakni 2 kasus.
• Ungkap Harapan Terbesar Dalam Hidupnya, Anang Hermansyah Buat Ashanty Menangis Terharu
"Polres Prabumulih dalam hal ini terbanyak yakni 9 kasus, kemudian Polres Musi Banyuasin 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, dan Polres OKI 3 kasus," kata Supriadi, Senin (22/6/2020).
Meskipun di tengah pandemi seperti saat ini, jajaran Polda Sumsel serta Polres terus melakukan pengungkapan kasus kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.
• Kisah Sedih Suami Istri Meninggal Positif Corona, Padahal Jarang Keluar Rumah, Kini Anaknya Tertular
Untuk meminimalisir tindak kejahatan tersebut, Kombes Pol Supriadi menyampaikan agar selalu mewaspadai lingkungan sekitar demi mencegah terjadinya tindak kejahatan.
"Masyarakat agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing.
Terutama kendaraan roda dua agar selalu menambah kunci pengamanan ganda dimanapun berada demi menghindari aksi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat," kata Supriadi.