Dikenal dari Medsos, Siswi SMP Ini Diperkosa 4 Pemuda di Tepian Sungai
aksi pemerkosaan menimpa salah seorang siswi SMP di Bojonegoro, di tepian Sungai Bengawan Solo, bermula dari kenal di media sosial ( medsos) Facebook
SRIPOKU.COM -- Kasus aksi pemerkosaan orang yang baru dikenal melalui media sosial (Medsos) kini kembali terjadi.
Kali ini aksi pemerkosaan menimpa salah seorang siswi SMP di Bojonegoro, Privinsi Jawa Timur sebut saja namanya A (15).
Kasus aksi pemerkosaan anak dibawah umur tersebut bermula dari kenal di media sosial ( medsos) facebook.
Tak tanggung-tanggung pelaku aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh empat pemuda.
Tempat aksi pemerkosaan itu juga dilakukan di tepian Sungai Bengawan Solo di Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur.
Kronologi kejadian sendiri sebelumnya A kenalan di medsos, AS (25), mengajak korban untuk untuk bertemu di salah satu tempat.
Rupanya, pelaku lain berinisial MAA (24), LK (23) dan MRA (23) mengikuti dari belakang.
• Jika Tidak Datang ke Indonesia Minggu Depan, Shin Tae-yong Terancam Dipecat PSSI
• PT LIB Siapkan 2 Opsi Ini Untuk Masa Depan Liga 1 Indonesia dan Liga 2 Indonesia 2020
• 4 Kriteria Pemain Yang Bisa Bergabung ke Timnas Indonesia Versi Indra Sjafri

Pada saat itulah korban kemudian dicabuli oleh pelaku AS.
Puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku AS meninggalkan korban dengan membawa tas milik korban berikut ponsel yang ada di dalamnya.
Sementara pelaku lain, secara bergantian menyetubuhi korban.
"Kenal dengan salah satu pelaku melalui Facebook, kemudian diajak ketemuan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Usai kejadian, korban menceritakan apa yang telah dialami kepada orangtuanya.
Tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor yang diteruskan ke Polres Bojonegoro.
Dengan kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, pihaknya menerima laporan pencabulan dari orangtua korban pada 9 Juni 2020 dan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga tak lama berselang, empat pemuda pelaku pencabulan tersebut akhirnya ditangkap.
"Empat pelaku kemudian berhasil kami amankan berikut barang buktinya," kata Iwan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
==========================
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP Diperkosa 4 Pemuda yang Dikenal dari Medsos",