3 Dari 12 Perampok Spesialis Nasabah Bank Berhasil Ditembak Mati, Polisi Ungkap Modus Yang Dilakukan
Polisi Polda Metro Jaya berhasil menembak mati tiga perampok spesialis nasabah bank di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
SRIPOKU.COM -- Polisi Polda Metro Jaya berhasil menembak mati tiga perampok spesialis nasabah bank di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Sebelum melumpuhkan pelaku perampokan nasabah bank, Satgas Street Crime dan Premanisme Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak jejak pelaku dan melakukan penangkapan.
"Ada 12 orang yang berhasil kita tangkap, ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).
Ketiga tersangka yang dinyatakan meninggal dunia diketahui berinisial BS, RR dan AMT.
Sedangkan sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi masih memburu tiga buronan lainnya dari sindikat ini.
"Kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya dan di antara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," kata Nana.
Peran dari para tersangka mulai dari mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah, melakukan pembuntutan, melakukan pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor.
• Reino Barack Ungkap Alasan Istrinya Syahrini Tak Kunjung Hamil, Sempat Buat Kesepakatan Khusus
• Gotong Royong Wujudkan Kampung Tangkal Covid
• Widi Mulya Lebih Banyak Sering Menangis Jika Ingat Dwi Sasono Tapi Mengaku Lega
Nana mengatakan, ke-12 pelaku itu berhasil ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Depok dan Tangerang dalam kurun waktu dua hari pada 13-14 Juni 2020.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka.
Para pelaku ini adalah komplotan perampok spesialis nasabah bank yang telah beraksi berulang kali
"Terungkap ini sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan spesialis nasabah bank. Dari hasil pemeriksaan yang mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok dan Tangerang," ujar Nana.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok ini yakni tiga pistol revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pimpinan rampok spesialis nasabah bank tewas ditembak
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati pimpinan kawanan rampok spesialis nasabah bank berinisial E (38) lantaran berupaya melawan petugas saat dibawa untuk pengembangan kasus di Cipayung, Jakarta Timur.
"E ini disebut oleh kawanannya berperan sebagai kapten atau pimpinan yang mengetahui semuanya. Saat dilakukan pengembangan, pelaku mendorong petugas sehingga terpaksa petugas memberikan tindakan terukur dan tegas. Pelaku meninggal kehabisan darah saat dalam perjalanan ke RS Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Dalam operasi tersebut, selain menangkap E, polisi juga meringkus lima tersangka lainnya masing-masing berinisial B (39), AF (43), DH (27), H (37), dan DD (36) yang merupakan komplotan bandit asal Palembang-Lampung yang memiliki peran masing-masing.
Kejadian ini sendiri bermula saat seorang warga berinisial S baru saja selesai menarik uang dari sebuah bank swasta di kawasan Klender, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2020) siang.
"Di sana korban sudah diamati oleh pelaku berinisial B. Jadi, dia pura-pura ikut masuk ke dalam antrean bank, lalu dia menggambar di dalam kira-kira itu orang-orang mengambil uang berapa, kemudian menentukan targetnya, biasanya yang mengambil uang tunai dalam jumlah banyak seorang diri," ujar Argo.
Tersangka B kemudian melaporkan ciri-ciri targetnya kepada DH dan H yang telah menunggu di luar bank, kemudian mengikuti korban dengan sepeda motor.
"Saat ada kesempatan, seperti berhenti di lampu merah, kedua pelaku menebar ranjau berupa cincin dan paku yang telah dimodifikasi ke ban mobil kiri belakang korban dan sudah diperkirakan berapa menit ban mobil itu akan kempes," katanya.
Ban mobil korban mulai kempes saat tiba di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, lalu didekati oleh tersangka untuk memberi tahu tentang kondisi bannya yang kempes.
Tersangka H kemudian mengalihkan perhatian korban dengan pura-pura membantu mengganti ban sebelah kiri belakang yang kempes, sementara DH dengan leluasa menggasak uang tunai milik korban dari pintu di sebelah kanan.
"Kebetulan kemarin yang diambil uang Rp30 juta yang rencananya oleh korban mau digunakan untuk uang muka sewa lapangan olahraga di Senayan," tutur Argo.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap enam orang pelaku di tempat berbeda di daerah Jatiasih Bekasi, termasuk E yang memiliki tugas merencanakan, menentukan wilayah, dan kapan akan dilakukan hingga melakukan pembagian hasil kejahatan.
Namun, saat dilakukan pengembangan, E terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran dianggap melawan petugas.
Biasa Melukai
Pihak kepolisian menyebut, dalam setiap beraksi, para pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam dan tak segan-segan melukai korbannya jika aksinya mendapatkan perlawanan.
"Setiap bergerak, setiap melakukan aksinya, tersangka selalu membawa senjata tajam. Kalau ada korban yang melawan, dia lakukan penganiayaan, tergantung situasi. Mereka mempersiapkan ini," kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward .
Komplotan rampok spesialis nasabah bank ini, kata Malvino, telah beraksi di beberapa lokasi di Ibu Kota sejak sekitar 2 tahun terakhir, yakni di Jakarta Utara, Bekasi, dan Jakarta Timur.
Polisi hingga saat ini masih mengembangkan apakah sebelum melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, para pelaku pernah melakukan di wilayah lainnya.
"Ngakunya, sih, mereka ini baru melakukan. Akan tetapi, kami terus mengembangkan kasus ini," ucap Malvino.
Polisi menyebut uang hasil kejahatan itu digunakan para pelaku untuk kebutuhan hidup di Jakarta dan dikirimkan ke keluarganya di daerah asal.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengambil uang di bank dalam jumlah banyak.
"Kalau memang jumlah uangnya banyak yang diambil, jangan sendiri atau hubungi kantor polisi terdekat untuk minta dikawal. Pelayanannya gratis, tidak dipungut biaya," ucap Kombes Argo Yuwono.