Tidak Semua Akan Dibuka, Nadiem Makarim Sebut Syarat Sekolah TK/SD/SMP/SMA Dibuka Mulai Juli 2020

Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan.

SRIPOKU.COM/YULIANI
Para siswa SDN 30 Palembang saat menggelar ujian semester, Senin (3/12/2018). 

SRIPOKU.COM - Kerinduan anak-anak untuk kembali sekolah di tengah pandemi Virus Corona akhirnya segera bisa terlaksana.

Setelah hampir 4 bulan lebih tak sekolah dan dialihkan dengan Belajar dari Rumah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kapan sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Istimewa/handout)

Keputusan ini pun sontak menjadi angin segar bagi para anak-anak yang sudah merindukan suasana sekolahnya.

Hal ini diungkapkan oleh Dari Nadiem Makarim melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore tersebut disebutkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020.

Hanya saja, tidak semua sekolah akan dibuka.

Atau penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.

Cerita Pemilik Rumah yang Hancur Ditimpa Pesawat Tempur: Kalau Berangkat Saya Pasti Almarhum

Ramalan Bintang Selasa 16 Juni 2020: Kehidupan Keuanga Libra Makmur pada Hari Ini

Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau. Itupun harus diatur secara ketat.

Tahap awal siswa SMP ke atas

Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)' tersebut.

Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.

Ketentuan lain

Tidak hanya itu saja, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.

Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

Tidak hanya itu aja, pada Juli 2020 di zona hijau dan sekolah sudah memenuhi check list, sekolah juga harus menerapkan prosedur atau ketantuan lain.

Ketentuannya ialah kondisi siswa di kelas tidak bisa penuh. Dalam artian jika kondisi biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa saja.

"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," jelas Nadiem Makarim.

Dalam masa transisi ini (dua bulan pertama), hanya ada aktivitas di kelas saja. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.

Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan.

Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.

Adapun Penyusunan Keputusan Bersama Kementerian tentang panduan tersebut diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020) sore.

Untuk narsumbernya dari Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag. Sedangkan narasumber webinar lain ialah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua Komisi X DPR RI.

Artikel ini telah tayang di Tribunmedan dengan judul Syarat Sekolah Dibuka Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Kantin Wajib Tutup, Ketentuan Mendikbud Nadiem

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved