Seorang Warga Sumatera Utara Larikan Mobil Kenalannya di Prabumulih, Polisi Jemput ke Medan

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza

Editor: Refly Permana
handout
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza milik seorang warga Jalan Pengadilan Tinggi, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Pelaku diketahui tercatat sebagai seorang warga Jalan Sei Muara, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka yang menjadi buronan polisi itu berhasil diringkus ketika berada di rumahnya, pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 07.00.

Disinggung Duet dengan Johan Anuar,Kuryana Azis: Dia Sudah 4 Bulan Ngilang, Senang Kini Kembali Lagi

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Senin (15/6/2020), kejadian bermula ketika korban dan tersangka mendatangi koperasi di kawasan Prabumulih.

Keduanya datang dengan mengendarai mobil milik korban.

Setelah sampai dan berbincang, lalu korban menyuruh tersangka untuk membeli buah-buahan ke pasar dengan menggunakan mobil Avanza miliknya.

Mendapat perintah tersebut, tersangka lalu pergi mengendarai mobil milik korban, namun hingga sore tersangka tak kunjung pulang.

Hal ini membuat korban panik.

Korban kemudian terus menghubungi tersangka, namun telepon tersangka sudah tidak aktif.

Saat Liga Inggris Dimulai Lagi, Juergen Klopp Minta Skuat Liverpool Hati-hati

Korban sempat menunggu hingga beberapa hari, namun karena tak kunjung ada kabar akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke SPK Polres Prabumulih.

Mendapat laporan itu, tim opsnal unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Abdul Rahman langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di Kota Medan.

Tak ingin membuang waktu, petugas langsung berangkat ke Medan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil tersebut.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan kita berada di Kota Medan, kita lalu langsung berangkat dan meringkus pelaku.

Atas perbuatannya itu tersangka akan kita jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," tegasnya seraya mengatakan barang bukti tidak berhasil diamankan dan masih dilakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved