Minat Daftar Jadi Polisi? Inilah Besaran Gaji Plus Tunjangan Kinerjanya: Rp 1.968.000-Rp 34.902.000

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni...

Editor: Bejoroy
(Instagram @garizluis37)
Ilustrasi - Menjadi anggota Polri jadi impian banyak pemuda-pemuda di Indonesia. Setiap tahun, seleksi penerimaan korp Bhayangkara ini semakin ketat. Pendapatan yang terjamin setiap bulannya jadi salah satu alasannya. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jadi impian banyak pemuda-pemuda di Indonesia. Setiap tahun, seleksi penerimaan korp Bhayangkara ini semakin ketat. Pendapatan yang terjamin setiap bulannya jadi salah satu alasannya.

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tidak Ada Petugas di Check Point?

Peduli Masalah Kelaparan, Marcus Rashford Kirim Surat ke Pemerintah Inggris

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, Selasa (16/6/2020), kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18. Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  1. Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
ilustrasi
https://covid19.go.id/p/berita/infografis-covid-19-15-juni-2020

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Sementara untuk gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved