Berita Musirawas
Mengaku tak Bersalah, Pasca Ancam Security Pakai Pedang, Darmadi Ditangkap Polres Musi Rawas
Mengaku tidak bersalah, Darmadi (42), datangi penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas. Darmadi datang untuk menjelaskan bahwa dia mengaku tidak bersalah
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Mengaku tidak bersalah, Darmadi (42), datangi penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas.
Darmadi datang untuk menjelaskan bahwa dia mengaku tidak bersalah.
Atas dugaan tindakan pengancaman terhadap Kamaludin (46), Chief Security Code 4 PT GSSL menggunakan pedang panjang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Darmadi akhirnya ditahan.
Peristiwa bermula ketika Darmadi bersama teman-temannya mendatangi Pos I Security Muara Kati Estate di Desa Muara Kati Kecamatan TP Kepungut Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 09.30.
• Diam-diam Nagita Slavina Idolakan Keromantisan Atta Halilintar dan Aurel, Alasannya Bikin Kaget!
• Ternyata Mudah Sekali, Beginilah Cara Membuat Telur Dadar Tebal dan Gurih ala Rumah Makan Padang
Tujuannya untuk mengecek dan memortal lahan yang diklaim oleh seseorang bernama Saibi.
Setiba di lokasi, dia turun dari mobil dan langsung memanggil Kamaludin (47) selaku Chief Security Code 4 PT GSSL yang sedang bertugas dilokasi tersebut.
Setelah itu, diduga Darmadi langsung mengancam Kamaludin dengan cara mencabut parang/pedang panjang sambil berkata "Beset orang yang pakai topi".
Atas kejadian ini, Kamaludin yang merasa tidak senang kemudian melapor ke Polres Musi Rawas.
Ia menuntut agar diproses sesuai hukim yang berlaku, dengan Laporan LP-B/57/VI/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 10 Juni 2020.
• Bukan Penganiayaan Berat & Kesalahan Medis, Pledoi Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Minta Bebas
• ASAL-usul Penyebutan Pempek Kapal Selam, Berikut Ini Resep dan Cara Pembuatan Pempek Khas Palembang
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu mengatakan, tersangka ditangkap setelah datang ke Polres Musirawas untuk memberikan penjelasan.
Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang/pedang.
"Pelaku diamankan setelah datang ke Polres Musi Rawas untuk menjelaskan bahwa pelaku merasa tidak bersalah. Kemudian pelaku langsung dilakukan penangkapan," kata AKP Rivow Lavu, Selasa (16/6/2020).