Ada Sabu Berwarna Merah Diamankan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Pengedarnya Pasutri
Tidak seperti sabu pada umumnya, sabu yang diedarkan sepasang suami istri di Jakarta ini berbeda dari segi warna.
SRIPOKU.COM - Tidak seperti sabu pada umumnya, sabu yang diedarkan sepasang suami istri di Jakarta ini berbeda.
Jika kebanyakan serbuk sabu berwarna putih, maka barang bukti sabu yang disita oleh anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ini sabu berwarna merah.
Adapun sepasang suami istri yang diamankan diketahui berinisial AR (34) YSR (32) saat berada di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
• Detik-detik Mobil Dinas yang Dikendarai Oknum Diskominfo Tabrak Pelajar SD Hingga Kaki Nyaris Putus
"Untuk sabu berwarna merah ini jenis baru dan masih kita kembangkan terkait asal narkoba ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, Selasa (16/6/2020).
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya rumah kos yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan pada akhirnya melakukan penggerebekan.
Kedua suami istri itu pun dibekuk tanpa perlawanan oleh polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku hanya sebagai kurir.
"Tersangka menjadi perantara dalam hal jual beli dan menawarkan narkotika ini," tambah Budi.
• Tak Ingin Rangkap Jabatan, Drut PT LIB Baru Proses Lepaskan Jabatan Lamanya
Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 49,1 gram sabu merah dan 21,9 gram sabu putih.
Akibatnya perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan Sabu Jenis Baru, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/buktisabu.jpg)