Berita Palembang
Sedang Jaga Parkir 2 Sahabat di Palembang Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Pencurian Burung Jalak
Spesialis pencuri burung di Palembang diamankan Unit Pidum (Pidana Umum) Polrestabes Palembang, Senin (15/6/2020).
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Spesialis pencuri burung di Palembang diamankan Unit Pidum (Pidana Umum) Polrestabes Palembang, Senin (15/6/2020).
Dua pelaku adalah IJ dan DD warga Palembang ini ditangkap saat jaga parkir di Jalan Talang Ratu Palembang.
Keduanya ditangkap karena salah seorang korbannya melaporkan aksi mereka ke Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku tersebut baru saja mencuri burung jalak Suren warna hitam putih.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dua sabahat ini terjadi pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 02.00, di jalan Letnan Murod, Lorong Belimbing Kecamatan IT I Palembang di rumah korban Bayu Rudiansyah (39).
• 13 Rukun Salat Lengkap dengan Rahasia Setiap Gerakan Sholat, Tersirat Manfaat Dahsyat Bagi Kesehatan
• Seorang Polisi Ditusuk di Palembang, Berikut Penjelasan Polda Sumsel, Sebut Korban & Pelaku Berteman
Dimana saat melakukan aksinya, pelaku melakukannya dengan cara melompat pagar dan masuk perkarangan rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri seekor burung jalak Suren warna hitam putih, yang saat itu berada disamping rumah korban.
Setelah berhasil melakukan aksi kedua pelaku pun kabur meninggalkan rumah korban.
Sedangkan korban mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian ini di Polrestabes, Palembang.
" Pelaku ini memang spesialis pencuri burung, dan sudah sering melakukan aksinya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean, Senin (15/6/2020).
• Dapat Peringatan Saat Dekati Nella Kharisma, Status Dory Harsa Ternyata Duda Muda, Punya Anak Kembar
• Pelik Perkara Bisnis Ruben Onsu, Sosok Ini Sebut Betrand Peto Pembuka Rezeki, Tapi Legowo Gegara Ini
Lanjut Nuryono, setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, saat sedang jaga parkiran keduanya langsung diamankan.
"Benar keduanya kita tangkap saat sedang jaga parkir.
kami juga mengamankan barang bukti berupa dua sangkar burung, diduga hasil curian," ungkapnya.
Atas ulahnya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara, di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, keduanya pelaku ditemui ruangan piket Reskrim hanya bisa menundukan kedua kepalanya karena malu.
"Terpaksa kami melakukan aksi ini.
Lantaran tak memiliki pekerjaan. Burung itu kami jual seharga Rp 300 ribu dan uangnya kami bagi dua, sudah habis untuk makan," aku keduanya.
• Jawaban Ustaz Abdul Somad Soal Duniawi Buat Hotman Paris tak Berkutik, Sang Pengacara Ragukan Ini
• Kebakaran di TK Pertiwi II Palembang, Padahal Sudah Lama Ditinggal Kosong, Diduga Korsleting Listrik