Lowongan Kerja PNS di Kemenhub, Politeknik SDP Palembang Buka Pendaftaran Sampai 23 Juni

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Politeknik Transportasi SDP Palembang membuka pendaftaran taruna-taruni baru tahun angkatan 2020.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
Selebaran pengumuman Politeknik Transportasi SDP Palembang 

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2020 kecuali:

a. D-III LLU dan D-III MLLU minimal 18 tahun pada 1 Juli 2020

b. D-IV LLU minimal 17 tahun pada 1 Juli 2020

3. Persyaratan nilai (bukan pembulatan):a. Untuk lulusan 2019 dan sebelumnya, minimal 7,0b. Untuk lulusan 2020, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester 70,00 dengan ketentuan saat pendaftaran ulang sudah dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah SMA/Sederajat(ketentuan nilai lebih lengkap dapat dilihat di sipencatar.dephub.go.id/panduan)

4. Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita), kecuali:a. Program studi D-III PPKP minimal 165 cmb. Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, wanita minimal 160 cm

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS dan bebas narkoba

6. Calon Taruna tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik kecuali ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat). Khusus untuk Taruni, tidak bertindik dan berlubang selain di telinga (kiri dan kanan)

7. Calon Taruni tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik anggota badan lainnya selain teliga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (kiri dan kanan).

8. Memiliki penglihatan normal dan tidak buta warna baik parsial maupun total

9. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena kejahatan

10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni di perguruan tinggi lingkungan Kemenhub

11. Bersedia menaati peraturan Pola Pembibitan

12. Bersedia diberhentikan tidak hormat bila melakukan tindakan kriminal seperti mengkonsumsi dan memperjualbelikan narboka, melakukan tindak kekerasan, melakukan tindakan asusila dan penyimpangan seksual

13. Dinyatakan gugur bila terbukti memalsukan identitas/dokumen

14. Bersedia melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dituju (besara biaya dapat diilihat di sipencatar.dephub.go.id)

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved