Berita Ogan Ilir

Seorang Warga Jakarta Gelapkan Buah Sawit Majikannya di Ogan Ilir, Pelaku : Kepepet Kebutuhan

Seorang penjaga kebun bernama Deni Rahman (38) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / RM Resha A.U
Tersangka Deni Rahman (38) saat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Minggu (14/6/2020) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Seorang penjaga kebun bernama Deni Rahman (38) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Warga Jakarta tersebut dilaporkan ke Polres Ogan Ilir, karena menggelapkan hasil kebun sawit yang seharusnya ia jaga.

Menurut informasi yang didapat, Deni awalnya bertugas menjaga kebun milik SH di Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Bukannya menjaga amanah, Deni malah menjual buah sawit hasil kebun tersebut ke pabrik lain, tanpa melaporkan hasil penjualan tersebut ke pemiliknya.

2 Pelaku Jambret Beraksi di Pasar Lemabang Palembang, Diamankan Petugas saat Gelar Giat PSBB

 

Seorang Remaja di Lubuklinggau Tewas di Belakang Rumahnya, Ditemukan Racun Rumput Dekat Korban

"Sudah 4 tahun kerja di sana pak. Khilaf, kepepet untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya saat diinterograsi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin didampingi KBO Reskrim Iptu Sondi F mengatakan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dalam rentang dua tahun terakhir.

PASAR Palimo Palembang Ramai, Sebagian Warga Bawa Masker yang hanya Digantungkan di Leher

 

Biasa Jam Makan Siang Pulang, Agus Sebelum Meninggal Sempat Makan Bersama dengan Anggota PBK

Si pemilik kebun curiga karena laporan pembukuan dan hasil kebun yang nampak, terkesan janggal.

"Sudah sekian lama diketahui, kemudian dalam pembukuan ini tidak dilaporkan. Jadi korban melaporkan hal ini ke Polres Ogan Ilir," ujarnya, Minggu (14/6/2020).

Korban ditaksir menderita kerugian sebesar Rp150 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pun langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka diancam dengan pasal 374 dan atau 372 KHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved