Breaking News

Siapa Pemilik Plat RI 3 dan RI 4? Ternyata Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia!

Plat nomor kendaraan memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi mobil pejabat 

SRIPOKU.COM - Plat nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi pada mobil atau motor.

Plat nomor juga bisa diidentifikasi sebagai plat registrasi kendaraan.

Plat nomor kendaraan memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Nah saat berada di jalan,Anda pasti sudah pernah mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya. Artinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Ilustrasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

 VIRAL Guru Terpaksa Langgar Peraturan, Datangi Murid Satu-satu di Rumah, Tak Semua Punya Smartphone

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

Adanya pelat nomor khusus itu dikhususkan kendaraan dinas pejabat dan bukan untuk kepentingan warga sipil.

Untuk mendapatkan plat kendaraan itu harus ada surat rekomendasi dari badan atau departemen yang menaunginya lalu dikirim ke Samsat.

Statusnya sebagai kepala negara, sudah bukan rahasia lagi bahwa Presiden kita bapak Joko Widodo yang menggunakan mobil dengan plat nomor RI 1, sebagai penanda bahwa beliau merupakan orang nomor 1 di Republik Indonesia.

Hal serupa juga didapati ketika sang Wakil Presiden yang mobilnya terdapat plat nomor RI 2 ketika menjalankan tugasnya di kursi pemerintahan.

Jika diurutkan sesuai hierarki jabatan, seharusnya plat nomor RI 3 dan 4 seharusnya digunakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, ternyata nomor polisi RI 3 dan RI 4 itu bukanlah milik Ketua MPR dan DPR. Tetapi, plat nomor milik istri Presiden dan Wakil Presiden RI.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved