Dua Warga Medan Kedapatan Bawa Sabu Dua Kilogram Saat Melintas di Bayung Lencir, Muba

dua kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Jajaran Polres Muba bersama Polsek Bayung Lencir.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeri
Dua tersangka yang membawa sabu sebanyak dua kilogram. 

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Hariyanto,SH mengungkapkan tangkapan tersebut, masih terus dikembangkan. Karena berdasarkan dari pengakuan tersangka, hanya sebagai kurir yang dibayar. 

Barang tersebut, rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan jalur darat. Sehingga berdasarkan pengakuan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal Premier 114 ayat (2) Jo Pasal 132, ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

"Kedua pelaku merupakan jaringan bandar, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. 

Dipuji Cantik Anak Kecil Berusia 4 Tahun Ini Menangis, Merasa tak Percaya Diri, Sebut Dirinya Jelek

Dari pengajuan pelaku Farhan Febryan menyebutkan bahwa ia berdua hany kurir saja dan bertugas untuk mengantar shabu-shabu tersebut.

Pada pengantaran tersebut ia dijanjikan oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan upah Rp 5 juta.

“Tidak tahu pak punya siapa pak, kamu berdua ini sopir saja. Jadi kami berangkat ini dijanjikn Rp5 juta masing-masing.

Barang dari Medan mau dibawa ke Jakarta, ini sudah dua kali bawa sabu ini pak,”ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved