Dua Warga Medan Kedapatan Bawa Sabu Dua Kilogram Saat Melintas di Bayung Lencir, Muba
dua kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Jajaran Polres Muba bersama Polsek Bayung Lencir.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Hariyanto,SH mengungkapkan tangkapan tersebut, masih terus dikembangkan. Karena berdasarkan dari pengakuan tersangka, hanya sebagai kurir yang dibayar.
Barang tersebut, rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan jalur darat. Sehingga berdasarkan pengakuan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal Premier 114 ayat (2) Jo Pasal 132, ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Kedua pelaku merupakan jaringan bandar, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
• Dipuji Cantik Anak Kecil Berusia 4 Tahun Ini Menangis, Merasa tak Percaya Diri, Sebut Dirinya Jelek
Dari pengajuan pelaku Farhan Febryan menyebutkan bahwa ia berdua hany kurir saja dan bertugas untuk mengantar shabu-shabu tersebut.
Pada pengantaran tersebut ia dijanjikan oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan upah Rp 5 juta.
“Tidak tahu pak punya siapa pak, kamu berdua ini sopir saja. Jadi kami berangkat ini dijanjikn Rp5 juta masing-masing.
Barang dari Medan mau dibawa ke Jakarta, ini sudah dua kali bawa sabu ini pak,”ujarnya.