Suami Asal Gowa Sulsel Gugat Tim Gugus Covid-19, Tak Terima Istri Ditetapkan PDP, Begini Hasil Swab
"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya.
SRIPOKU.COM-Pandemi Covid-19 memang menyisakan cerita tersendiri terutama bagi pihak keluarga.
Salah seorang suami menggugat Tim Gugus Tugas Covid-19.
Pria asal Gowa Sulawesi Selatan ini tidak terima karena istrinya dikuburkan dalam protokol Covid-19.
Padahal istrinya tidak terjangkit Covid-19, atau berstatus pasien Covid-19, meski sang istri sudah ditetapkan oleh petugas sebagai PDP.
Namun diungkapkan Pria yang diketahui bernama Andi Baso Ryadi Mappasule bahwa hasil swab test sang istri ternyata negative Covid-19.
Bahkan menjelang pemakaman Andi Baso Ryadi Mappasule sudah melakukan protes bersama anaknya ketika menaiki mobil ambulance.
Sesalkan Buru-Buru Ditetapkan PDP
Yang menjadi isi gugatan dari Andi Baso Ryadi Mappasule adalah, sang istri bernama Nurhayani meninggal dunia dan ditetapkan PDP.
Padahal, keluarga yakin Nurhayani tak terinfeksi Covid-19. Terlanjur dimakamkan di makam khusus pasien Covid-19, rupanya hasil tes swab Nurhayani negatif corona.
Sang suami, Ryadi menuturkan, keluarga menyayangkan pihak rumah sakit yang menyematkan status PDP pada istrinya.
Sebab ia meyakini istrinya meninggal lantaran stroke, bukan karena corona.
Hanya Terkena Stroke
"Istri saya tidak memiliki riwayat penyakit, tiba-tiba kena stroke. Lama penanganannya sampai pecah pembuluh darah dan dia mengeluh sakit kepala terus," tutur Ryadi.
Kurang lebih sembilan jam dirawat, Nurhayani akhirnya meninggal.
"Jam 3 sore kena (penyakit), kurang 5 menit jam 12 malam meninggal dan divonis PDP," papar dia, Selasa (2/6/2020).
Cium sepatu hingga tidur di bawah mobil jenazah
Lantaran berstatus PDP, pihak rumah sakit dan gugus tugas akan memakamkan istrinya di pemakaman Macanda, Gowa Sulawesi Selatan.
Pemakaman tersebut khusus diperuntukkan bagi pasien Covid-19.
Ryadi yang tak setuju, memohon dengan mencium sepatu tim gugus hingga tidur di bawah mobil jenazah.
Anaknya pun sempat menaiki mobil ambulans yang membawa jasad sang ibu sebagai bentuk protes.
Namun aksinya tak dihiraukan. Nurhayani tetap dimakamkan di Macanda.
Gugat tim gugus tugas
Ryadi memutuskan menggugat tim gugus tugas dan rumah sakit. Pasalnya setelah dimakamkan, dirinya menerima hasil tes swab yang menyatakan istrinya negatif Covid-19.
Tak hanya menggugat, dirinya akan memindahkan makam istrinya dari pemakaman khusus Covid-19 ke makam keluarga.
"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.
Gugus Tugas dan RS: sudah sesuai prosedur
Sedangkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengungkapkan, keinginan Ryadi memindahkan makam istrinya bisa saja dilakukan jika pandemi sudah berakhir.
Meski hasil tes saat itu belum keluar, namun ia memastikan pemakaman orang berstatus PDP sudah sesuai prosedur.
"Pemulasaran jenazah itu sesuai protokol sesuai ketentuan. Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga. Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam. Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," ucap Ichsan.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah mengungkapkan ada alasan mendasar Nurhayani ditetapkan sebagai PDP.
Berdasarkan hasil laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah mengalami radang paru-paru.
"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," ujar Farid.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Istri Dikubur di Makam Khusus Covid-19, Hasil Tes Negatif, Suami Menggugat"