Berita Palembang

Masjid dan Musola di Palembang Boleh Dibuka, Pengurus Perlu Ajukan Surat Permohonan ke RT dan Camat

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan, untuk mengurus surat permohonan ini tidak sulit

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Odi Aria Saputra
Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo di Jalan Jendral Sudirman Palembang kembali dibuka dan menggelar solat dzuhur berjamaah, Rabu (3/6/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberikan restu bagi ribuan rumah ibadah baik masjid, Musollah atau rumah ibadah lainnya untuk mulai melaksanakan kegiatan keagamaan seperti biasa.

Namun, dengan catatan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh, jaga jarak, dll wajib dilaksanakan.

Selain itu, pengurus rumah ibadah juga harus mengurus surat permohonan bila ingin melaksanakan ibadah secara berjamaah yang diajukan ke kelurahan, kecamatan, hingga gugus tugas kota Palembang.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan, untuk mengurus surat permohonan ini tidak sulit seperti yang dikeluhkan banyak pengurus masjid.

Lantaran, pengurus bisa meminta ketua RT lalu kemudian ke pihak kecamatan. Dengan membawa surat permohonan sebanyak satu lembar.

"Minta tolong RT saja dan tanpa biaya, itu kewajiban RT dan kewajiban kecamatan. Supaya sama-sama tanggung jawab," jelasnya, Kamis (4/6/2020)

Pengurusan surat permohonan dimaksudkan, agar pihak kecamatan/kelurahan bisa memberikan rekomendasi kepada pengurus rumah ibadah, termasuk soal penyebaran Covid-19 di wilayah disekitar rumah ibadah bersangkutan.

Apabila terdapat kasus Covid-19, maka pihaknya akan menyampaikan kondisi tersebut kepada pengurus sehingga untuk sementara waktu kegiatan keagamaan seperti sholat Jumat berjamaah untuk ditunda sementara sampai kondisi memungkinkan.

"Paling lama 1x24 jam surat rekomendasi dari kami bisa diterima jika dinyatakan aman, silakan melaksanakan kegiatan keagamaan seperti biasa tapi protokol kesehatan wajib diterapkan, termasuk misal bawa sajadah sendiri," jelasnya.

Bila dalam kondisi sedang tidak sehat, kata Deni diharapkan masyarakat menunda dulu melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Sebagai langkah untuk pencegahan kasus Covid-19.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved