GEMBONG Narkoba Terkenal Ini Pakai Selang di Hidung, Sorot Mata Tajam dan Menakutkan, Jaksa : Lebay

Zakir Husein yang sempat dikenal menguasai wilayah Kampung Kubur atau Kampung Sejahtera di Kecamatan Medan Baru ini mendadak mengaku sesak nafas.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Medan
DIPASANG SELANG-Hidung kartel narkoba Zakir Usin dipasangi selang karena mengaku sesak nafas saat akan menjalani sidang dakwaan kasus TPPU, Selasa (2/6). Zakir sebelumnya sudah divonis 15 tahun dalam kasus peredaran narkoba di Kota Medan.(ALIF) 

SRIPOKU.COM, MEDAN - Bagi sindikat narkoba di Kota Medan, nama Zakir Husein alias Zakir Usin alias Zakir sudah tak asing lagi.

Kartel narkoba yang sempat diincar Deputi Penindakan BNN, Irjen Arman Depari karena aktivitas ilegalnya itu kini mendekam di Lapas Klas IA Medan setelah ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Namun, penegak hukum tidak puas untuk menyengsarakan Zakir Husein.

Ia kembali dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait usaha narkobanya itu.

Saat akan menjalani sidang dakwaan dengan tuduhan TPPU, Zakir Husein yang sempat dikenal menguasai wilayah Kampung Kubur atau Kampung Sejahtera di Kecamatan Medan Baru ini mendadak mengaku sesak nafas.

Hidungnya dipasangi selang, dan dia duduk di kursi roda.

Menanggapi pemandangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia mengganggap kartel narkoba itu terlalu lebay alias berlebihan.

Menurut Ulfa, ia kesal dengan tingkah Zakir Husein.

"Kesal juga, karena sebelum sidang dimulai, dia (Zakir Husein) itu sudah standby dari jam 11.00 WIB, padahal sidang tadi jam satu (13.00 WIB)," kata Ulfa.

Harusnya, lanjut Ulfa, kartel narkoba Zakir Husein semestinya cukup menunggu kapan waktunya akan disidangkan.

Jadi tidak perlu menunggu hingga dua jam.

Terdakwa Zakir Husein mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zakir Husein dengan ancaman 20 tahun penjara, atas kepemilikan sabu seberat 50 gram.
Terdakwa Zakir Husein mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zakir Husein dengan ancaman 20 tahun penjara, atas kepemilikan sabu seberat 50 gram. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Masa hanya mendengarkan dakwaan yang kurang dari 10 menit enggak bisa," kata Ulfa.

Padahal, lanjut Ulfa, sebelum sidang Zakir Husein bisa menunggu selama dua jam. Ini dianggapnya sedikit agak aneh.

Pada sidang dengan agenda dakwaan itu, hakim yang diketuai Imanuel Tarigan sempat menanyakan kondisi kesehatan kartel narkoba tersebut.

Dalam komentarnya, Zakir Husein yang berada di seberang layar monitor mengaku tidak sehat.

"Enggak bisa yang mulia. Saya sesak nafas," kata kartel narkoba ini dengan tatapan tajam.

Untuk memastikan kondisi Zakir Husein, hakim lantas meminta Indra Wirawan, dokter rutan memberikan penjelasan soal kondisi gembong narkoba tersebut.

Zakir Husein DPO Polrestabes Medan, bandar narkoba yang selama ini paling diburu  akhirnya tertangkap di Jakarta
Zakir Husein DPO Polrestabes Medan, bandar narkoba yang selama ini paling diburu akhirnya tertangkap di Jakarta (TRIBUN MEDAN/HO)

"Dua hari yang lalu kami sudah memeriksa yang bersangkutan yang mulia.

Jadi ada pembengkakan jantung dan infeksi paru-paru," kata dokter.

Mendengar penjelasan itu, hakim pun sepakat untuk menunda sidang dakwaan TPPU ini.(cr2)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kartel Narkoba Zakir Husein Mendadak Pakai Selang di Hidung, Jaksa Anggap Pelaku Lebay, https://medan.tribunnews.com/2020/06/03/kartel-narkoba-zakir-husein-mendadak-pakai-selang-di-hidung-jaksa-anggap-pelaku-lebay?page=all.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved