Tinggal Posko Covid-19 saat Bertugas, Seorang PNS Ditangkap Polisi
Saat bertugas, tersangka malah pergi meninggalkan posko dengan alasan menjenguk orangtuanya yang sakit.
SRIPOKU.COM-Pamit pulang dari tugas menjaga posko Covid-19, dengan alasan orang tuanya sakit, seorang PNS justru harus berurusan dengan pihak kepolisian.
PMM (42), demikian nama PNS tersebut diam-diam izin dari posko bukan karena menengok orang tuanya sakit, tetapi justru menggunaka narkoba.
Maka itulah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya itu, kemduian ditangkap unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran.
Ia kedapatan mengonsumsi dan menyimpan sabu-sabu.
Seperti diketahui, PMM (42) itu berdinas di Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Awalnya, PMM bertugas untuk berjaga di posko cek poin Covid-19 di Bundaran Waru Surabaya, Rabu (27/5/2020) malam.
Saat bertugas, tersangka malah pergi meninggalkan posko dengan alasan menjenguk orangtuanya yang sakit.
Namun, yang disampaikan hanyalah alasan saja.
"Tersangka ini malah asyik menyewa sebuah kamar hotel untuk melakukan pesta sabu di kawasan Manyar Surabaya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Adrian, dikutip dari Surya, Rabu (3/6/2020).
PMM tak dapat berkilah saat polisi melakukan penggerebekan di kamar hotel. Polisi mengamankan barang bukti seperangkat alat isap dan satu paket sabu.
PMM mengaku sudah setahun ini mengonsumsi sabu.
Awal perkenalannya dengan barang haram itu setelah dibujuk rayu oleh temannya.
"Awalnya saya ada masalah keluarga. Terus ditawari sama teman coba pakai sabu bisa buat menenangkan pikiran.”
“Akhirnya saya tergiur dan saya coba," ujarnya kepada wartawan.
Saat ini PMM ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sedangkan pemasok serbuk haram tersebut tengah dalam pengejaran polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disuruh Jaga Posko Covid-19, PNS Pemkot Surabaya Malah Nyabu di Hotel", https://regional.kompas.com/read/2020/06/03/20111891/disuruh-jaga-posko-covid-19-pns-pemkot-surabaya-malah-nyabu-di-hotel?page=2.
Editor : David Oliver Purba