Berita Palembang
WARGA Menumpuk di Pasar, Dirut PD Pasar Palembang Jaya Klaim Selama PSBB Pasar Tetap Buka
Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan Perwali tersebut tidak melarang pasar beraktivitas hanya selama 5 jam
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - H-3 lebaran hari Raya idul Fitri 1441 H, pasar masih tetap ramai walaupun dalam kondisi wabah Covid-19.
Hasil pantauan Sripoku.com Kamis (21/5/2020), sejumlah pasar di Kota Palembang masih seperti beberapa hari lalu, terjadi keramaian yang membuat kerumunan dan tidak menjaga jarak.
Meskipun Walikota Palembang telah mengeluarkan perwali tentang PSBB Kota Palembang, namun warga tetap beraktivitas seperti biasa di pasar.
Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan Perwali tersebut tidak melarang pasar beraktivitas hanya selama 5 jam.
Didalam Perwali tersebut, pasar temasuk yang dikecualikan untuk pembahasannya.
"Yang buka selama lima jam itu selain pasar, kalau pasar buka seperti biasa," ujarnya.
Hal ini karena pasar termasuk tempat pemenuhan kebutuhan sehari-hari warga.
Hanya saja, pihaknya akan memperketat pemakaian masker baik bagi pembeli maupun pedagang.
"Tapi kita perketat masalah masker maupun dan jaga jarak," ujarnya.
Peraturan tersebut mewajibkan kepada yaitu, pedagang mengutamakan pemesanan barang secara daring atau fasilitas layanan antar.
Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen dengan tidak menaikkan harga barang.
Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha dan melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh Pekerja dan konsumen yang memasuki pasar atau toko serta memastikan pekerja yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit.
Mewajibkan pekerja dan konsumen untuk menggunakan masker dan menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen atau physical distancing yang datang ke pasar atau toko paling sedikit dalam rentang satu meter.
Selain itu mewajibkan setiap pekerja untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Menyediakan alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen.