Seorang Perampok Truk di Muba 2 Tahun Silam Tewas Ditembak Polisi, Pemilik Truk Tewas Tertembak

salah satu pelaku perampokan yang menyebabkan korbannya tewas berhasil ditekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Muba.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeri
Kapolres Muba AKBO Yudhi Surya Markus Pinem SIK ketika menggelar ungkap kasus di Kamar Jenazah RSUD Sekayu. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Setelah menjadi buronan hampir selama 2 tahun, salah satu pelaku perampokan yang menyebabkan korbannya tewas berhasil ditekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Muba, Kamis (21/5/20) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka Heri Wisnu tewas setelah mencoba melawanpetugas kepolisian ketika hendak diamankan.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, didampingi Waka Polres, Kompol Iwan Andeta, dan Kasat Reakrim, AKP Deli Haris, mengatakan penangkapan tersangka yang merupakan otak kasus pembunuhan 2 tahun yang lalu.

Tepatnya pada 10 Mei 2018 setelah jajaran Reskrim Polres Muba mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke rumahnya di Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Bambang Pamungkas Tak Janji Bisa Lama Jadi Manajer Persija Jakarta

“Setelah lama menjadi DPO dan didapati keberadaan tersangka bahwa ia pulang, dipimpin langsung oleh AKP Deli Haris tim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah benar informasi yang didapat tim langsung menuju ke rumah tersangka,” kata Yudhi, Kamis (21/5/20) sekitar pukul 17.3 WIB di Kamar Jenazah RSUD Sekayu.

Tim yang menuju kediamannya dan hendak diamankan, tersangka mencoba melakukan perlawanan.

Saat itu tersangka membawa senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver dan mengancam keselamatan tim yang bertugas. 

“Karena mencoba melawanan petugas dan telah diberikan tembakkan peringatan tiga kali. Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia,”tegasnya.

Lanjutnya, sedangkan dua orang rekannya yakni Ade Hermawan (25) dan Wayan saju (34) telah diamankan dan saat ini telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu.

6263 KK Terdampak Covid-19 di Kabipaten Empat Lawang Terima BST, Bupati Joncik Titip Pesan

 “Dua orang rekannya saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu.

Sedangkan satu orang lagi yang saat ini masih DPO yakni Ruli masih dalam tahap pengejaran, saya mengimbau terhadap satu tersangka segera menyerahkan diri kalau tidak kita akan bakal ungkap kasus di kamar jenazah seperti ini lagu,”jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada tanggal 10 mei 2018 lalu terhadap korban Kemas Alfandy di Jalan Sekayu – Bandar Jaya, tepatnya di Dusun 1 Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Dimana tersnagka Ade dan Wayan menumpangi mobil truk yang dikendarai oleh korban, sedangkan Heri Wisnu dan Ruli yang saat ini masih DPO membuntui dari belakang.

Tepat di TKP terjadi perkelahian antara korban dan para tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembakkan yang dilepaskan ke arah dada.

Usai menembak korban tersangka langsung membawa kabut truk milik korban. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved