Rina Nose dan Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi Pasca Candaan ke Prilly, Diklaim Hina Latuconsina
Mantan vokalis band Stinky tersebut bersama Rina Nose dilaporkan telah mencemarkan nama baik marga Latuconsina lewat suatu video.
Keduanya dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda plesetan nama.
Andre dan Rina melakukan plesetan pada marga Latuconsina milik Prilly Latuconsina.
• Turun Rp 10.000, Harga Emas Antam Selasa 19 Mei 2020 Berada di Angka Rp 924.000 per Gram
Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media, dan banyak yang menyayangkan candaan Andre serta Rina.
Karena itu, Ruswan dan para pengguna marga Latuconsina tak terima.
Meerka pun akhirnya mengambil jalan hukum.
Hingga kini, Kompas.com masih berusaha meminta tanggapan Rina Nose dan Andre Taulany soal laporan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor: Tak Ada Maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose"