Oknum Teknisi Bobol Brankas
Begini Pengakuan Pelaku Bobol Indomaret di Talang Kelapa Banyuasin Kuras Uang Puluhan Juta
Pengakuan Muhammad Juarsyah (30) tersangka pembobolan Indomaret di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, baru pertama kali melakukan
Tersangka Juarsyah mendapatkan bagian sebanyak 15 juta yang mana dijelaskan tersangka uang tersebut digunakan untuk membeli hp dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
• JENDERAL TNI Andika Perkasa Tahan Anggotanya, Akibat si Istri Nyinyir Pemerintahan Jokowi di Medsos
• Konsumsi BBM Turun Sejak Pandemi Covid-19, Sumsel Penurunan Tertinggi di Sumbagsel
"Saya dapat bagian Rp 15 juta, pertama saya belikan hp terus saya jual lagi sisa duit saya Rp 3 juta lagi, Rp 12 juta saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," lanjutnya.
Sementara itu, Fitrianto yang merupakan otak pelaku pembobolan tersebut diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan.
Akan tetapi tersangka Fitrianto tidak memberikan keterangan apapun terkait kasus pembobolan tersebut.
Pihak kepolisian Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus kedua pelaku yang mana berawal dari pengembangan sidik jari Juarsyah yang tertinggal di kotak DVR CCTV tersebut.
Juarsyah dan Fitrianto ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Kita amankan dua pelaku pembongkar brankas indomaret, isi kurang lebih Rp 83 juta.
• Dijuluki Pengacara Miliaran, Tak Disangka Ini Besaran Penghasilan Hotman Paris yang Sebenarnya!
• Jelang Lebaran, Puluhan Warga Terpantau Mudik Melalui Jalur Sungai di Dermaga BKB Palemb
Modusnya sudah sering keliling memantau area lokasi, satu lagi merupakan teknisi Indomaret.
Pengakuan Juarsyah baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.
Tersangka kita tangkap di kantornya melalui pengembangan menggunakan sidik jari terasangka," kata Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni.
Diketahui ketiga pelaku lainnya saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Dikarenakan salah satu tersangka Fitrianto tidak koorperatif saat diperiksa membuat pihak kepolisian melakukan pengembangan dari tersangka Juarsyah.
"Pelaku Fitrianto ini tidak koorporatif saat kita periksa, masih ada 3 pelaku yang masih DPO saat ini masih dalam pengembangan kita," kata Masnoni.
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni satu kotak brankas, satu kotak DVR CCTV, satu buah CCTV, satu buah obeng dan uang senilai Rp 3 juta.
Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana telah melanggar pasal 363 dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.