Polres Muba Bongkar Peredaran Setengah Kilogram Sabu-Sabu, Amankan 7 Orang Tersangka

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Muba bersama Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu berhasil menangkap jaringan tindak pidana narkotika di wilayah

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK ketika menggelar ungkap kasus peredaran narkoba. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Tim gabungan Satresnarkoba Polres Muba bersama Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu berhasil menangkap jaringan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muba.

Dari operasi tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 36 paket dengan berat bruto 676,7 gram. Lalu ekstasi sebanyak 26 butir, dan pecahan serbuk ekstasi dengan total berat sebanyak 158,24 gram.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik mengatakan, Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku yakni 1 unit mobil Agya warna merah, 1 unit sepeda motor Beat warna putih, uang hasil kejahatan sebesar Rp120.700.000,00 sebuah brankas warna cokelat merk Ichiban, dan beberapa ball plastik klip bening beserta timbangan dan dua unit HP.

"Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba. Maka itu tim gabungan melakukan upaya penyelidikan dan penegakan hukum," ujarnya.

Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

65 Anggota Polres PALI Disiagakan di Lima Titik Posko Keamanan Lebaran

Pasien Positif Covid-19 di Ogan Ilir Kini Jadi 26 Kasus, Penambahan Kasus Didominasi Kecamatan Ini

Alhasil pada Rabu (13/5) sekira pukul 22.00 WIB di jalan lintas Sekayu-Lubuk Linggau tertangkap tanganlah tiga orang pelaku bernama Juharsa bin Korik, Febriadi bin Zulkat dan Suharyanto bin Siswanto.

"Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 99.00 gram," jelasnya.

Kemudian dilakukan pengembangan pada pemasok (kurir), maka sekira pukul 23.00 WIB diamankan lah tersangka Husni bin Alamin dengan barang bukti berupa uang hasil kejahatan sebesar Rp750.000 dan satu unit sepeda motor Beat sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Tak cukup sampai disitu, pihak kita kembali melakukan pengembangan kasus tersebut. Hingga keesokan harinya pada Kamis (14/5) sekira pukul 00.20 WIB tim gabungan berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka bernama Asmadi bin Abuhasan, Pauzi bin Asmadi dan Idil Adha bin Asmadi," terangnya.

Dari ketiga tersangka baru tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit brankas di kediamannya yang berisikan 26 paket sabu-sabu dengan berat 577,7 gram, 26 butir dan 11 pecahan ekstasi, uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 120.700.000, beberapa ball plastik bening dan timbangan.

“Dari pengakuan Asmadi barang tersebut merupakan milik Binton yang merupakan warga Sukarami, Kecamatan Sekayu, Muba. Alibinya ia mengaku baru lima bulan melakukan bisnis haram ini,”ujarnya.

Kepada tujuh pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dari barang bukti narkoba yang disita, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 2.742 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh satu orang, kami juga mengimbau untuk bandar Binton untuk segera menyerahkan diri jika tidak kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Sementara, Asmadi mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya melain milik Binton. Ia ditugaskan hanya untuk menjual barang tersebut dari Binton. “Bukan barang saya pak, saya hanya dititipkan untuk dijual saja. Untuk mempermudah saya suruh anak saya untuk antar,”ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved