PENGEDAR Narkoba Ini Ternyata PNS di Kantor Lurah, Paket Sabu Kecil Rp300 Ribu, Stok dari Palembang

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ditangkap Polsek Talang Kelapa

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL Rayhan
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Talang Kelapa beserta BB 12 Paket Sabu, Rabu, (13/5/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ditangkap Polsek Talang Kelapa.

Yakni IV (30) salah satu PNS di salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin tertangkap saat kedapatan membawa sabu sebanyak 12 paket.

Irvan ditangkap bersama rekannya RG (23) di salah satu sekolah yang berada di daerah Talang Kelapa yang diketahui akan bertransaksi di sekolah tersebut.

"Kita mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu, karena ditemukan sabu sebanyak 12 paket di dalam tas yang dimiliki oleh oknum PNS tersebut," kata Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni, Rabu (13/5/2020).

Penangkapan ini dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan gelagat kedua pelaku yang diketahui sering menggunakan narkoba di area sekolah tersebut.

"Kita melakukan penangkapan karena adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa kedua pelaku sering menggunakan narkoba di wilayah sekolah tersebut," lanjut Masnoni.

IV diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kelurahan Sukajadi dan sudah empat tahun menjabat sebagai staf di Kelurahan tersebut.

Hal ini diakuinya saat para wartawan menanyakan perihal penangkapan pelaku di Polsek Talang Kelapa.

"Saya PNS di Kelurahan Sukajadi, sudah empat tahun saya sebagai PNS bekerja sebagai staf disana," kata IV.

Menurutnya sabu tersebut didapatnya dari temannya yang berada di Kota Palembang.

Dari pengakuannya, dia mengedarkan barang haram tersebut baru satu bulan ini dan baru mencoba.

"Baru satu bulan ini pak, saya mendapatkan dari teman di Kota Palembang. Baru inilah saya mengedarkan sabu," kata Irvan.

Dikatakannya barang tersebut rencana akan dijualkan perpaket seharga 300 ribu dan paket kecil seharga 100 ribu.

"Saya rencana mau jual 300 ribu yang besar dan 100 ribu yang kecil. Baru inilah belum sempat dijual," kata Irvan

IV dan RG saat ini mendekam di tahanan Polsek Talang Kelapa bersama barang bukti 12 paket sabu, satu buah tas yang digunakan untuk menyimpan sabu dan dua buah handphone.

Kedua pelaku terancam pasal 114 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 subsider pasal 112 Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman penjara diatas 5 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved