Ketetapan Basznas Daerah Sumsel
Zakat Fitrah Jika Diuangkan Senilai Rp 25.000/orang
Badan Amir Zakat Nasional(Baznas) Daerah Sumsel menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras)sebanyak 2,5 Kg(3,5 liter) per jiwa
Penulis: Husin | Editor: muhammad husin
LAPORAN WARTAWAN SRIPOKU.COM/MUHAMMAD HUSIN
PALEMBANG, SRIPOKU.COM --Badan Amir Zakat Nasional (Baznas) Daerah Sumsel menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg (3,5 liter) per jiwa.
Sedangkan dalam bentuk uang dikonversi (disesuaikan) dengan ketetapan kabupaten dan kota masing masing-masing, sesuai dengan harga dan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat kebanyakan. Namun secara umum sebesar Rp 25.000/orang.
Adapun standar zakat fitrah dalam bentuk uang, pada kabupaten se Sumsel, sebagai berikut Musi Banyuasin (Muba) Rp 30.000/jiwa, Musirawas Utara (Rp 25.000/jiwa), Banyuasin (Rp 28.750/jiwa), Kabupaten Musirawas (Rp 25.000), Kabupaten PALI (Rp 27.500) Kota Palembang (Rp 25.000/jiwa), Kabupaten OKI (Rp 30.000/jiwa), Kabupaten Ogan Ilir (Rp 30.000/jiwa), Kota Prabumulih (Rp 27.500/jiwa), Kota Lubuklinggau (Rp 25.000/jiwa), Kabupaten Empatlawang (Rp 30.000/jiwa), Kabupaten Muaraenim (25.000/jiwa) dan Kabupaten Lahat (Rp 30.000/jiwa). Kemudian, Kota Pagaralam (Rp 25.000/jiwa), Kbaupaten OKU (Rp 25.000/jiwa), Kabupaten OKU Timur (Rp 22.500) dan Kabupaten OKU Selatan (Rp 30.000/jiwa).
"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Ketua Baznas Daerah Sumsel DrsH Najib Khaitami MM, Minggu (10/5/2020)
Dikatakan, zakat fitrah ditentukan dari makanan pokok sehari-hari. Dalam hal ini masyarakat Indonesia dan Sumsel adalah beras dengan besaran 2,5 Kg atau lebih.
"Pertama yang dipakai patokan adalah makanan sehari-hari yang dia makan. Tentunya beras orang menengah atas berbeda dengan menengah ke bawah," katanya.
Setiap masyarakat harus mengetahui apa makan pokok yang biasanya dikonsumsi untuk mengukur besaran zakat yang akan diberikan. Artinya tidak menyamakan dengan patokan orang lain atau biasanya yang ada di masjid, dan musala yang menggunakan patokan umum. Bahkan, lebih bagus jika masyarakat membayar zakat lebih dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
"Dalam agama bagusnya orang itu (bayar zakat) memang lebih dari standar kewajiban. Misal dia beli beras Rp 10.000/Kg, maka dia beli harga di atasnya. Akan lebih bagus jika dia memiliki kelebihan harta ditambahi dengan sedekah d mana si penerima itu bisa ditambah lauk pauk atau uang, walaupun ini bukan kewajiban hanya anjuran. Itu malah bagus," tuturnya.
Untuk pembayaran zakat fitrah, kata Najib, bisa dilakukan sejak awal Ramadhan. Namun dalam aturan agama ada aturan wajib membayar zakat fitrah yakni saat malam takbiran Idul Fitri.
"Tapi dalam fiqih orang boleh menyegerakan zakat sebelum waktu wajib, artinya dia sudah masuk waktu yang diperbolehkan zakat fitrah sebelum waktu wajib," ujarnya, seraya menambahkan, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah saat khotib naik ke atas mimbar untuk melakukan khotbah saat salat Idul Fitri. Jika diserahkan setelah shalat, nilainya sama seperti sedekah biasa.
Najib Khaitami juga mengingatkan, kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar tetap memperhatikan protokol antisipasi dan pencegahan Covid-19 dengan tidak kontak langsung dan menjaga jarak.
"Kalau bisa diberikan secara transfer, itu lebih baik. Tapi kalau harus menerima langsung, tetap memperhatikan protokol dan menjaga jarak," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/grafis-zakat-fitrah-2020.jpg)