Minta Maaf dengan Mata Berkaca-kaca, Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Sayang nasi sudah jadi bubur, atas aksi kejinya itu Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 Miliar.
Ferdian kemudian mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan.
"Iya saya takut," pungkas Ferdian.
Perbuatan Ferdian dan kedua rekannya ini dikenai Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

5 Fakta penangkapan Ferdian Paleka
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdian Paleka bersama dua temannya melakukan prank bermodus membagi-bagikan sembako kepada transpuan di Bandung, Jawa Barat.
Alih-alih sembako, mereka justru memasukkan sampah dan batu ke dalam kardus mie instan.
Ferdian dan kedua rekannya tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga dirinya menjadi buruan pihak berwajib.
Setelah beberapa hari menjadi buron, ia akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (8/5/2020).
Deretan fakta tentang penangkapan Ferdian Paleka tersebut mulai terungkap.
Penasaran apa saja?
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini 5 fakta penangkapan Ferdian Paleka selengkapnya.
1. Ditangkap di Tol Jakarta-Merak
Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi di Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang.