Breaking News

Hukum Adat

Kedudukan Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional

Hukum adat sebagai sumber pembangunan hukum tanah nasional sebagaimana dimuat dalam konsideran dan Pasal 5 Undang Undang Pokok Agraria.

Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKKU.COM/DERYARDLI
Albar Sentosa Subari, Wakil Ketua Pembina Adat Sumsel. 

 

SRIPOKU.COM -- Hukum adat sebagai sumber pembangunan hukum tanah nasional sebagaimana dimuat dalam konsideran dan Pasal 5 Undang Undang Pokok Agraria.

Artinya, menurut Ketua Pembina Adat Sumsel  Albar Sentosa Subari SH.MH beberapa waktu lalu,  konsepsi, asas dan lembaga hukum yang berasaldari hukum adat digunakan sebagai bahan utama untuk merumuskan norma norma hukum tanah nasional sebagaimana tertuang dalam UUPA.

Disamping fungsinya sebagai sumber utama, hukum adat juga berfungsi sebagai pelengkap ketika norma norma yang tertuang dalam hukum tanah nasional belum mengatur mengenai hal tertentu.

Salah satu persoalan di dalam tanah adat adalah hutan yang berada di dalam tanah komunal yang selanjutnya disebut hutan komunal. Paling tidak dua hal yang mendasar.

Pertama permasalahan berhubungan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak hak masyarakat hukum adat terhadap tanah beserta segala isinya atau dengan kata lain permasalahan tentang pengakuan terhadap keberadaan hak komunal.

Kedua permasalahan berkaitan dengan pemanfaatan hutan komunal.

Ketidak samaan persepsi tentang hak komunal termasuk di dalam nya hutan komunal akan membuat permasalahan tidak kunjung terselesaikan.

Kesamaan cara pandang, khususnya antara bidang pertanahan dan Kehutanan serta cara pandang.

Masyarakat akan membuka jalan untuk mencari solusi yang adil, menjadi kepastian hukum dan bermanfaat bagi pihak pihak terkait berkenaan dengan pemanfaatan hutan komunal yang disebut hutan marga kalau di Sumatera Selatan.

Keberadaan Hak Komunal dalam UU No. 5 Tahun 1960 dan Undangan Undang Nomor 41 Tahun 1999 Serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pasal 3 UUPA, pengakuan hak ulayat (hak komunal) dibatasi pada 2 hal yaitu eksistensi dan pelaksanaannya.

Pemikiran yang melandasi penyusun nya saat itu lebih didorong oleh pengalaman empiris berupa hambatan ketika Pemerintah memerlukan tanah yang dipunyai masyarakat.

Dr. Boedi Harsono menyebut alasan untuk tidak mengatur tentang hak ulayat adanya karena pengaturan hak ulayat, baik dalam penentuan kriteria eksistensi maupun pendaftaran, akan melestarikan keberadaan hak ulayat, sedangkan secara alamiah terdapat kecenderungan melemahnya hak ulayat (catatan penulis bahwa melemahnya hak ulayat karena faktor intern maupun ekstern masyarakat tersebut).

Kenyataan empiris memang ada kebenarannya baik menurut doktrin (pendapat para pakar hukum). Misalnya kita dapat membaca karangan Prof. Dr. Hamka dalam buku Adat Minangkabau Mengalami Revolusi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved