Pemudik Nekat Akali Petugas dan Ketahuan saat Polisi Bongkar Truk Tutup Terpal, Ternyata Ini Isinya

Sambodo pun mengimbau pemudik agar tidak coba-coba mengelabui polisi karena polisi akan menangkap Truk mana pun yang dianggap mencurigakan

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Pemudik Nekat Akali Petugas dan Ketahuan saat Polisi Bongkar Truk Tutup Terpal, Ternyata Ini Isinya 

SRIPOKU.COM-Saat PSBB Covid-19 diperketat dan mudik di larang, ada-ada saja akal bulus para pemudik nekat agar lolos dan bisa pulang ke kampung halamannya jelang Lebaran Idul Fitri.

Selain nekat lewat jalan tikus yang Seram dan rawan begal, para Pemudik tidak kehabisan akal agar lolos dari check point di perbatasan DKI Jakarta.

Salah satunya adalah menumpang Truk angkutan barang dan Sembako, di mana mereka berjejal dengan barang yang ditutup terpal.

Atau bahkan nekat memasukkan mobil travel ke dalam bak truk dan ditutup terpal agar terlihat seperti mengangkut barang.

Hal ini yang diungkap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya menahan lima Truk barang yang mengangkut Pemudik selama 12 hari Operasi Ketupat 2020 yakni 24 April hingga 5 Mei 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pemudik itu bersembunyi di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal.

"Di dalam truk ada orangnya dan truk ini bukan cuma satu, sudah ada lima truk seperti ini yang sudah kami temukan," kata Sambodo dalam diskusi online tentang Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).

Sambodo mengungkapkan, truk yang mengangkut penumpang itu kemudian diputar balik ke Jakarta.

Sambodo pun mengimbau pemudik agar tidak coba-coba mengelabui polisi karena polisi akan menangkap Truk mana pun yang dianggap mencurigakan mengangkut Pemudik.

"Semuanya (truk yang angkut penumpang) kita putar balikkan," ungkap Sambodo.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 22 mobil travel yang nekat membawa pemudik ke luar Jakarta. Mereka diberhentikan di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.

Mobil travel itu selanjutnya diarahkan polisi untuk putar balik ke Jakarta.

Pengemudi travel tersebut dikenakan sanksi tilang dengan dijerar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Untuk sementara sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan pribadi dan angkutan umum berpenumpang yang nekat keluar Jabodetabek untuk melaksanakan mudik.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan 5 Truk Barang Angkut Pemudik yang Bersembunyi di Balik Terpal", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/06/17395251/polisi-temukan-5-truk-barang-angkut-pemudik-yang-bersembunyi-di-balik.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved