Pemudik Nekat Akali Petugas dan Ketahuan saat Polisi Bongkar Truk Tutup Terpal, Ternyata Ini Isinya
Sambodo pun mengimbau pemudik agar tidak coba-coba mengelabui polisi karena polisi akan menangkap Truk mana pun yang dianggap mencurigakan
SRIPOKU.COM-Saat PSBB Covid-19 diperketat dan mudik di larang, ada-ada saja akal bulus para pemudik nekat agar lolos dan bisa pulang ke kampung halamannya jelang Lebaran Idul Fitri.
Selain nekat lewat jalan tikus yang Seram dan rawan begal, para Pemudik tidak kehabisan akal agar lolos dari check point di perbatasan DKI Jakarta.
Salah satunya adalah menumpang Truk angkutan barang dan Sembako, di mana mereka berjejal dengan barang yang ditutup terpal.
Atau bahkan nekat memasukkan mobil travel ke dalam bak truk dan ditutup terpal agar terlihat seperti mengangkut barang.
Hal ini yang diungkap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya menahan lima Truk barang yang mengangkut Pemudik selama 12 hari Operasi Ketupat 2020 yakni 24 April hingga 5 Mei 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pemudik itu bersembunyi di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal.
"Di dalam truk ada orangnya dan truk ini bukan cuma satu, sudah ada lima truk seperti ini yang sudah kami temukan," kata Sambodo dalam diskusi online tentang Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).
Sambodo mengungkapkan, truk yang mengangkut penumpang itu kemudian diputar balik ke Jakarta.
Sambodo pun mengimbau pemudik agar tidak coba-coba mengelabui polisi karena polisi akan menangkap Truk mana pun yang dianggap mencurigakan mengangkut Pemudik.
"Semuanya (truk yang angkut penumpang) kita putar balikkan," ungkap Sambodo.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 22 mobil travel yang nekat membawa pemudik ke luar Jakarta. Mereka diberhentikan di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.
Mobil travel itu selanjutnya diarahkan polisi untuk putar balik ke Jakarta.
Pengemudi travel tersebut dikenakan sanksi tilang dengan dijerar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).