Mendadak Anak Buah Prabowo Mau Bongkar Skandal Dugaan Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi,Kenapa?
Tak hanya dituntut minta maaf, presenter Najwa Shihab juga dicurigai memiliki keterkaitan dengan kasus
Menurut dia, Komisi III juga aktif berkoordinasi dengan para mitra kerja untuk melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan covid-19.
"Di Komisi III kami sudah keras sekali minta KPK usut dugaan penyimpangan Kartu Prakerja. Dalam bidang penganggaran sejak awal kami aktif koordinasi dengan mitra, menyisir anggaran untuk dialihkan untuk penanganan covid-19," tutur dia.
Habiburokhman justru balik menduga kalau kritik Najwa Shihab terhadap DPR RI ini memiliki motif tertentu.
Ia mengaitkannya dengan kritik DPR RI terhadap Kartu Prakerja.
"Saya khawatir narasi-narasi seperti yang disampaikan Najwa Shihab merupakan bentuk konkret serangan balik kepada kami setelah kami minta KPK usut kasus Prakerja," ujar dia.
Dia menyatakan akan mengecek dugaan keterkaitan Najwa Shihab dengan salah satu mitra Kartu Prakerja.
"Kami akan cek apakah ada kaitan Najwa Shihab dengan salah satu pelaksana Kartu Prakerja. Semoga enggak ada kaitannya. Namun demikian kami tetap terbuka menerima kritik dari siapapun," tegas Habiburokhman.
Pembelaan DPR RI
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani tak mempermasalahkan kritik yang disampaikan presenter Najwa Shibab terhadap DPR.
Namun, menurut Arsul Sani, kritik dari figur publik seperti Najwa Shihab seharusnya mengedepankan klarifikasi kepada anggota DPR RI.
"Untuk individu dengan kapasitas intelektual seperti Najwa tidak boleh dengan prasangka duluan, tanpa keinginan dulu untuk klarifikasi. Dia bisa lakukan itu semua, karena anggota DPR yang dia kenal banyak termasuk saya yang sering jadi narasumbernya," ujar Arsul Sani, Senin (4/5/2020).
Arsul Sani juga menjawab kritikan Najwa Shihab terkait DPR RI yang kini ini sibuk dalam pembahasan sejumlah RUU, termasuk RUU Cipta Kerja.
Menurut Arsul Sani, RUU yang disampaikan Najwa adalah inisiatif pemerintah, sehingga DPR memiliki kewajiban untuk merespons RUU tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Kenapa yang dikritisi DPR-nya? Ini menandakan Najwa yang sarjana hukum tapi tidak mengerti kewajiban DPR baik menurut konstitusi maupun UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.
Asrul menjelaskan, dalam UU tersebut RUU yang diajukan pemerintah harus disegera direspons maksimal dalam 60 hari.