News Video Sripo

Video Baru Sebulan Bebas, Napi Asimilasi Keok Ditembak Jatanras Polda Sumsel Saat Mencoba Kabur

Kurungan penjara yang diterima Indra alias Ebok (24) warga rumah susun, Jalan Tua Pati Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang tidak

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Ahmad Helmi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kurungan penjara yang diterima Indra alias Ebok (24) warga rumah susun, Jalan Tua Pati Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang tidak membuatnya jera untuk melakukan aksi kejahatan.

Sebelumnya tersangka juga melakukan aksi kejahatan yang sama yakni dengan mencuri kabel listrik di salah satu gudang yang ada di kota Palembang.

Pelaku kemudian tertangkap dan mendapatkan kurungan penjara selama 2,8 tahun.

Akan tetapi Indra mendapatkan program asimilasi dari pemerintah usai menjalani masa tahanan kurang lebih 1,8 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis yang mana sebelumnya kedapatan mencuri kabel lisrik dan dijatuhi kurungan penjara selama 2,8 tahun.

Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved