Tak Harus Datang ke Kantor Samsat, Bayar Pajak Kini Hanya Dalam Genggaman, Begini Caranya
Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang ke kantor Samsat dan antre apalagi di tengah penerapan social distancing saat ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang ke kantor Samsat dan antre apalagi di tengah penerapan social distancing saat ini.
Membayar pajak cukup dalam genggaman mengunakan aplikasi Samsat Online Nasional yang bisa didownload menggunakan smartphone sehingga semua prosesnya dilakukan online begitu juga dengan pembayarannya.
Dikutip dari laman Samsat Online Nasional, ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Dengan adanya aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore, kini warga tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus terkait dokumen kendaraan bermotor.
Daerah administrasi/hukum pemberlakuan lingkup pelayanan Samsat Online Nasional yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah Provinsi yang ada di Indonesia. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK.
Mengenal Menu-menu yang Terdapat pada Aplikasi Samsat Online Nasional
Setelah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore, Anda akan mendapati berbagai menu sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Menu ini merupakan layanan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLJJ, dan untuk mendapatkan kode bayar.
2. Info Proses
Pada bagian ini, Anda akan mendapatkan informasi terkait tindak lanjut dari tahapan-tahapan atau proses yang sudah Anda lakukan.
3. Info Pajak
Pada bagian Info Pajak, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan.
4. E-TBPKB
E-TBPKP merupakan menu yang akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik.
5. E-Pengesahan STNK
Pada menu ini, Anda akan dapat mendapat tampilan pengesahan STNK secara elektronik atau virtual.
6. Pindah Bukti
Menu ini berguna saat Anda ingin memindahkan E-Pengesahan STNK dan E-TBPKB dari satu handphone ke handphone yang lain.
7. Pengaduan
Pada bagian ini, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan tentang pelayanan Samsat Online Nasional, semacam keluhan, kritik, dan saran.
8. Panduan
Bagian ini berisi tentang cara-cara saat Anda ingin menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional.
Cara Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional mudah.
- Unduh aplikasi melalui Playstore.
- Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.
-Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
-Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
-Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.
- Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
- Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.
- Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
- Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Sulit Sinyal Bayar Pajak Online
Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel (BSB) Normandy Akil mengatakan sebagai bank pembangunan daerah yang menjadi bank tujuan pembayaran pajak mengatakan hingga kini tidak ada kendala mengenai pembayaran pajak online.
Sistem Bank Sumsel Babel siap karena sudah online dan wajib pajak yang sudah emndpaat kode bayar pajak tinggal membayar pajak melalui ATM atau mobile banking atau juga SMS banking.
Hanya saja mungkin bagi wajib pajak yang berada di daerah agak sulit karena sinyal telekomunikasi maupun sinyal satelit perbankan agak lambat sehingga transaksi gagal.
"Di daerah sinyal agak lamban mungkin itu salah satu penyebabnya transaksi gagal biaknya karena sistem tidak berfungsi atau belum siap," ujar Normandy Akil, Sabtu (2/5/2020).
Dia mengatakan selain itu mungkin saja sinyal provider telekomunikasi di daerah juga kurang bagus ataulamabn sehingga proses pembayaran pajak online sulit karena data yang dikirim lamban terkirim.
Kendala.lainnya mungkin dari SDM itu sendiri. Misalnya masyarakat belum familiar dengan sistem ini atau perangkat tidak mendukung karena gadget biasanya lebih familiar dengan anak muda tapi tidak familiar dengan orang tua.
Berbeda dengan kondisi di kota, sinyal telekomuniaksi lancar dan juga satelit bank lancar sehingga semua proses baik pendafataran maupun pembayaran berjalan lancar.
Oleh sebab itu solusinya jika masyarakat belum bisa membayar pajak online bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat karena BSB juga sudah menyiagakan kantos kas di masing-masing-masing Samsat.