Terekam CCTV, Satu Unit Mobil L300 Pria di Palembang Ini Hilang Saat Diparkirkan di depan Toko
Dalam kurun waktu itu, ketiga mobilnya terparkir di depan toko yang beralamat di Jalan Perwari, Kecamatan IT III Palembang.
Stanley (33), saat mendatangi Polrestabes Palembang, melaporkan mobil nya yang hilang, Rabu (28/4)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I, Palembang, kehilangan satu unit mobil Mitsubishi L300 dengan nopol BG 8856 IL yang terparkir di depan toko miliknya di Jalan Perwari, Kecamatan IT III, Palembang.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Rabu (29/4/2020).
Kepada petugas, pria berkacamata ini mengatakan lantaran wabah Virus Corona atau Covid-19 yang melanda, mengakibatkan tiga unit mobil operasionalnya tidak beroperasi selama dua pekan.
Dalam kurun waktu itu, ketiga mobilnya terparkir di depan toko yang beralamat di Jalan Perwari, Kecamatan IT III Palembang.
• Kisah Mantan KSAD Jenderal TNI Tolak Putranya Daftar di Pangkalan Sama, Sosok Senior Andika Perkasa
Kemudian, pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 21.20, pelapor korban kaget satu dari mobilnya yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah hilang.
Kemudian, ia mengecek rekamanCCTV yang ada di lokasi kejadian dan mengetahui bahwa mobil Mitsubishi L300 miliknya sudah dicuri oleh empat orang tidak dikenal mengendarai dua motor.
Atas kejadian itu, pria berusia 30 tahunan ini membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang dengan harapan pelakunya tertangkap.
"Saya harap pelakunya dapat tertangkap semua, khususnya dapat bertanggung jawab atas ulahnya tersebut," ungkapnya.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, melalui Kepala SPKT Unit I, Ipda Ahmad Tamimi, membenarkan bahwa anggotanya telah menerima laporan korban mengenai tindak pidana curanmor R4.
• Warga Miskin di Kota Pagaralam Bertambah Banyak, Tercatat ada 10.439 Kepala Keluarga
"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Untuk pelakunya sendiri bila tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara," tutupnya.