Seorang Pemuja Sabu Tertangkap di Belakang SD di Sungai Pinang Ogan Ilir, Ditinggal Kabur oleh Teman

Pria berusia 35 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir karena mengkonsumsi sabu.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
sripoku.com/resha
Tersangka (baju orange) dan Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa saat menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang didapat dari tersangka. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pria berusia 35 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.

Ia ditangkap karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di belakang salah satu ruangan kelas SD Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Rabu (29/4/2020), warga merasa resah dengan tingkah mereka sehingga tim Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan pengintaian kepada warga Sungai Pinang tersebut.

KISAH Pria Asal Thailand Nekat Curi 30 Kg Perhiasan di Kerajaan, Aksinya Bikin Pangeran Arab Syok

Hingga satu ketika, terdengar kabar jika tengahtengah asyik nyabu bersama D (DPO) di belakang kelas SD desa tersebut.

Petugas pun langsung bergerak untuk meringkus mereka.

"Segera setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung meluncur ke lokasi," ujar Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Rabu (29/4/2020).

Rupanya D (DPO) keburu sadar dengan kedatangan petugas tersebut.

Ia pun langsung lari meninggalkan tersangka yang tak sadar karena asyik mengonsumsi barang haram itu.

"Rekannya, D juga sempat membuang satu paket kecil narkotika jenis Sabu, di jarak sekitar satu meter dari tersangka sebelum melarikan diri," tambahnya.

Hingga akhirnya tersangka tak berkutik saat petugas menangkapnya yang masih dalam kondisi memegang sabu.

Rahasia Pernikahan Terbaca, Nia Ramadhani Bongkar Hal Pahit Ini Terjadi Saat Dinikahi Ardi Bakrie

Ia diboyong bersama barang bukti berupa satu paket Sabu seberat 48,80 gram, satu buah handphone, satu buah alat hisap bong, korek api gas, dan sepeda motor milik tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 127 ayat 1, atau pasal 131 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Kita juga sedang melakukan pengejaran kepada tersangka yang lain," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved