Inilah Rincian THR PNS, TNI-Polri yang Cair Pada 13-14 Mei 2020, Jumlahnya tak Sama, Ini Komponennya
Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah
SRIPOKU.COM - KementerianKeuangantelah menentukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020.
Begitu pula dengan rincian besaran THR yang akan diterima yang diketahui nilainya berbeda dibanding tahun 2019 lalu.
Namun, di samping itu, nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan tidak sesuai jadwal sebelumnya.
Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.
• 2 Warga OKI Terpapar Covid-19, Riwayat Perjalanan dari Palembang
• Pulang ke Rumah Pasca Sembuh Covid-19, Perawat RS Siloam Palembang Tahan Rindu Belum Bisa Peluk Anak
Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polrijuga akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1, 2 dan 3).
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Jadwal
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.