News Video Sripo
Video: Pria di Gandus Palembang Simpan Senpira di dalam Tanah, Keok Ditembak Jatanras Polda Sumsel
Kurungan penjara kurang lebih lima tahun yang sudah dilalui nampaknya tidak membuat Ujang (37) warga Gandus Kota Palembang Sumsel jera.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Kurungan penjara kurang lebih lima tahun yang sudah dilalui nampaknya tidak membuat Ujang (37) warga Gandus Kota Palembang Sumsel jera.
Pasalnya usai menghirup udara bebas akibat kasus penyalahgunaan narkoba, Ujang kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat menyimpan senjata api rakitan (senpira).
Ujang ditangkap Selasa (21/4/2020) oleh Unit I Subdit 3 jatanras Polda Sumsel berdasarkan laporan dari masyarakat karena sering membawa senjata api rakitan.
Tim Jatanras terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Kita mengamankan salah satu pelaku pemilik senjata api rakitan yang juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan juga penggelapan, pada saat penangkapan pelaku terbukti memiliki senjata api rakitan," kata Kasubdit 3, Kompol Suryadi, Jumat (24/4/2020)
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: