Virus Corona di Sumsel

Per Hari Ini,Kendaraan Penumpang Disuruh Putar Balik ke Daerah Asal dari Titik Check Point Palembang

Hal tersebut tidak membuat Pemerintah Kota Palembang tinggal diam untuk memutus penyebaran kasus tersebut.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/syahrul hidayat
Petugas Gabungan Check Point Gugus Tugas Covid 19 Kota Palembang lakukan penertiban warga, pengendara wajib kenakan masker di luar, di Jalan A Yani Palembang, Rabu (22/4/2020). 

"Larangan, sementara ini juga, dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, pengangkut petugas operasional pemerintahan, dan petugas penanganan Virus Corona," jelasnya.

Melly Goeslaw Sindir Sosok Pencitraan, Pedas Sebut Religius dan Tenteng Tas Hermes, Buat Hijabers

Pelanggaran terhadap larangan berlaku ketentuan sebagai berikut, kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah mulai 24 April sampai 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Kemudian kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah baik zona merah, PSBB, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah psbb, terhitung pada 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved