Virus Corona di Sumsel

Per Hari Ini,Kendaraan Penumpang Disuruh Putar Balik ke Daerah Asal dari Titik Check Point Palembang

Hal tersebut tidak membuat Pemerintah Kota Palembang tinggal diam untuk memutus penyebaran kasus tersebut.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/syahrul hidayat
Petugas Gabungan Check Point Gugus Tugas Covid 19 Kota Palembang lakukan penertiban warga, pengendara wajib kenakan masker di luar, di Jalan A Yani Palembang, Rabu (22/4/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beberapa kasus positif Covid-19 atau Virus Corona di Palembang mayoritas berstatuskan transmisi lokal.

Dengan jumlah total pasien positif Covid-19 yang sudah di atas angka 50, Palembang kini sudah ditetapkan sebagai kota zona merah Covid-19.

Hal tersebut tidak membuat Pemerintah Kota Palembang tinggal diam untuk memutus penyebaran kasus tersebut.

Melly Goeslaw Sindir Sosok Pencitraan, Pedas Sebut Religius dan Tenteng Tas Hermes, Buat Hijabers

Hingga Jumat (24/4/2020), belum ada penetapan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hanya saja, Pemkot Palembang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palembang telah mengambil kebijakan untuk memantau ketat mobilitas kendaraan, baik masuk dan keluar Palembang.

Kementerian Perhubungan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Mengacu hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, mengatakan dalam pelaksanaan pemantauan kendaraan baik masuk dan keluar Kota Palembang berpedoman dengan PM 25 Tahun 2020.

"Hari ini mulai Operasi Ketupat 2020 oleh pihak Polrestabes Palembang yang nantinya dibangun check point (Posko) dalam rangka mudik lebaran Idul Fitri 2020 Ketupat Musi.

Mekanismenya nanti akan dikoordinasikan dengan Polrestabes Palembang," kata Agus, Jumat (24/4/2020).

Melonjak Rp 10.000, Harga Emas Antam Hari Jumat 24 April 2020 Berada di Angka Rp 944.000 per Gram

Agus menambahkan, dalam PM yang telah dikeluarkan menegaskan bahwa adanya larangan sementara penggunaan sarana transportasi baik darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, zona merah penyebaran Virus Corona, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Jenis kendaraan transportasi darat yang dimaksud, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bus, dan sepeda motor.

Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Lalu, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved