Virus Corona

Muhammadiyah Mulai Puasa Ramadhan Jumat Ini, Berikut Imbauan Terkait Covid-19

Kalangan Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat pekan ini, 24 April 2020.

Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Ilustrasi Ramadhan(Webneel)   

SRIPOKU.COM – Kalangan Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat pekan ini, 24 April 2020.  Hal itu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan menyampaikan sejumlah imbauan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Haedar Nashir pun meminta umat Muslim melakukan cara-cara khusus di tengah situasi darurat wabah.

 "Semuanya dilakukan karena situasi darurat, semoga kita dapat keluar dari musibah berat ini," kata Haedar kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Haedar mengatakan, di tengah situasi pandemi, puasa Ramadhan tetap wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Akan tetapi, bagi yang sakit atau lemah dapat menggantinya lain waktu atau membayar fidyah sesuai yang ditentukan syariat.

Bagi tenaga kesehatan yang bertugas dan memerlukan stamina kuat yang apabila berpuasa terjadi masalah, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di waktu lain.

Haedar mengimbau umat Muslim untuk tidak memaksakan melaksanakan shalat tarawih di masjid.

Tarawih disarankan di rumah, baik sendiri maupun berjamaah dengan anggota keluarga.

 "Demikian pula tidak perlu beriktikaf di masjid, bisa di rumah dengan tetap khusyuk," ujar Haedar.

Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Tak Shalat Berjemaah di Masjid Selama Ramadhan

Selain itu, berbuka puasa juga disarankan untuk tak dilakukan di masjid, tetapi cukup di rumah masing-masing.

Jika memiliki kelebihan rezeki, dapat digunakan untuk bantu sesama yang terdampak Covid-19.

Haedar pun meminta supaya tidak ada kegiatan ceramah atau lainnya di masjid, dan dapat diganti dengan ceramah secara daring atau online.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Polri Bentuk Satgas Begal dan Preman

Kumandang azan dan iqamah, kata Haedar, dapat diselenggarakan di masjid, hanya untuk penanda waktu shalat wajib lima waktu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved