Video : Terbukti Bersalah , Bupati Non Aktif Muara Enim Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan hari ini, Ahmad Yani terbukti bersalah karena menerima suap berupa uang senilai 3,1 M dan 2 bidang tanah senilai 1,2 M yang berada d
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bupati muara enim non aktif Ahmad Yani kembali digelar hari ini, Selasa (21/4/2020).
Sidang kali ini kembali digelar secara online dengan agenda penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan hari ini, Ahmad Yani terbukti bersalah karena menerima suap berupa uang senilai 3,1 M dan 2 bidang tanah senilai 1,2 M yang berada di Muara Enim.
Hal ini disampaikan langsung oleh Roy Riadi pada sidang yang dilaksanakan secara online.
"Ahmad Yani terbukti bersalah karena menerima suap berupa uang senilai 3,1 Miliar dan tanah yang ada di muara enim senilai 1,2 miliar," kata Roy, Selasa (21/4/2020).
Setelah dinyatakan bersalah Ahmad Yani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan menyiapkan uang pengganti sebesar 3,1 M atau satu tahun penjara serta mencabut hak politik dipilih selama 5 tahun setelah bebas karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf A Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Roy, nantinya akan ada dua pelaku baru dari kasus suap ini nanti. Akan tetapi ia belum bisa mengatakan siapa dua tersangka baru tersebut.
"Ada dua tersangka baru, nanti bagian jubir yang yang menjelaskan, siapa nama -nama yang bakal jadi dua tersangka baru," kata Roy
Sidang tuntutan hari ini ditutup dan direncanakan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa 28 April 2020.