Breaking News

Hore! Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Terbitkan Perpres, Berikut Rinciannya

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Terbitkan Perpres, Berikut Rinciannya 

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

 "Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020). Dia pun mengutip amar putusan MA tersebut.

 "Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," tutur Andi.

4.Berikut 2 Putusan Penting MA

Dikutip dari dokumen putusan MA, ada dua poin penting putusan.

Pertama, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Poin kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Batalkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Baru", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/13324081/resmi-batalkan-iuran-bpjs-kesehatan-pemerintah-akan-terbitkan-perpres-baru?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved