Breaking News

Hore! Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Terbitkan Perpres, Berikut Rinciannya

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Terbitkan Perpres, Berikut Rinciannya 

2.Rincian BPJS Pasca Putusan MA

Secara resmi pemerintah akan melaksanakan putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang naik pada Januari 2020 itu pun kembali seperti semula.

Berikut iuran BPJS:

1.iuran BPJS Kelas I

kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp80.000.

2.iuran BPJS Kelas II

kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000,

3.iuran BPJS Kelas III

Berikut Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500,

3.Kelebihan akan Dibayarkan di Bulan April 2020

 

Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 "Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Diketahui, Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved