Sumsel Maju untuk Semua
Demi Memutus Rantai Covid-19 Harus Tetap Disiplin Menjaga Jarak, Gini Kata HD Soal Sholat Tarawih.
pada dasarnya pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk melakukan ibadah. Baik itu umat Islam, Kristen, Khatolik atau lainnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel H.Herman Deru memberikan tanggapan bijak terkait surat edaran Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi tentang shalat tarawih di rumah pada bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.
Menurut pria yang dikenal sebagai Bapak Rumah Tahfidz tersebut, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk melakukan ibadah. Baik itu umat Islam, Kristen, Khatolik atau lainnya.
Namun demikian, demi memutus mata rantai Covid-19 masyarakat diminta tetap disiplin menjaga jarak atau physical distancing.
Oleh karena itu menyambut datangnya bulan suci Ramadhan ini, Ia menghimbau masyarakat Sumsel untuk mentaati himbauan pemerintah.
" Kami menganjurkan dengan sangat untuk kita sama-sama memutus mata rantai Covid-19 ini dengan jaga jarak. Jadi beribadahnya tidak dilarang tapi di rumah masing-masing untuk saat ini," tegasnya.
• Hotline: Bagaimana Cara Pesan BBM LPG dan Pelumas Pertamina yang Bisa Diantar ke Rumah Konsumen?
• Herman Deru Tunjuk Hotel Swarna Dwipa Palembang Menjadi Tempat Isolasi Tenaga Medis
• Kronologi Perkelahian Berdarah di OKI Antar Keluarga, Dipicu Persoalan Utang Piutang, Ada yang Tewas
Terkait hal-hal yang berhubungan dengan ibadah seperti ini, HD mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada institusi yang berwenang.
Dan mereka itulah yang nanti menyampaikan ke para jemaahnya tentang panduan cegah Covid-19 dalam rangka pelaksanaan peribadatan.
" Kita pemerintah hanya mengkanalisasi anjuran dari organisasi yang berwenang," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang "Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19". Ada beberapa panduan pelaksanaan ibadah yang tertulis dalam surat edaran itu.
Di antaranya panduan beribadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Virus Corona (Covid-19). Salah satu imbauannya adalah melakukan Shalat Tarawih hingga tadarus di rumah selama Ramadhan.
Seperti diketahui umat Muslim diperkirakan mulai akan menjalani ibadah puasa pada tanggal 24 April atau sekitar empat hari lagi.
Sedangkan sholat tarawih perdana biasanya dilakukan sehari sebelum puasa atau diperkirakan tanggal 23 April 2020.