Daftar 18 Wilayah di Indonesia Lakukan PSBB Selama Corona dan Apa yang Terjadi Setelah Diterapkan?

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).

Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/Zaini
PADAT MERAYAP --- Sejumlah kendaraan padat merayap melintasi Jalan Jenderal Sudirman depan RSMH Palembang, Rabu (29/5). Kondisi ini terjadi pada saat jam sibuk sore hari serta antusias warga yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran yang tinggal beberapa hari lagi. 

6. Kota Tangerang Selatan

7. Kota Tangerang

8. Kabupaten Tangerang

9. Kota Pekanbaru​

10. Kota Makassar

11. Kota Tegal

12. Kota Bandung

13. Kabupaten Bandung

14. Kabupaten Bandung Barat

15. Kabupaten Sumedang

16. Kota Cimahi

Mengenal PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.

Istilah ini muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan wabah corona.

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mekanismenya, pimpinan suatu daerah akan mengajukan PSBB kemudian Menkes akan menentukan apakah usulan PSBB itu disetujui atau tidak.

Aturan PSBB biasanya akan diserahkan kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Biasanya, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang virus corona.

Namun, masa PSBB juga bisa diperpanjang bila kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Tresno Setiadi/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 18 Wilayah di Indonesia yang Laksanakan PSBB Selama Wabah Corona, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/20/daftar-18-wilayah-di-indonesia-yang-laksanakan-psbb-selama-wabah-corona?page=all.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Ifa Nabila

Sumber: Tribun Solo
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved