Daftar 18 Wilayah di Indonesia Lakukan PSBB Selama Corona dan Apa yang Terjadi Setelah Diterapkan?

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).

Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/Zaini
PADAT MERAYAP --- Sejumlah kendaraan padat merayap melintasi Jalan Jenderal Sudirman depan RSMH Palembang, Rabu (29/5). Kondisi ini terjadi pada saat jam sibuk sore hari serta antusias warga yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran yang tinggal beberapa hari lagi. 

SRIPOKU.COM - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia.

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.

Hingga Minggu (19/4/2020), sebanyak 18 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.

 

Rinciannya ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota di Indonesia.

 

Provinsi DKI Jakarta adalah wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Kini, PSBB di DKI Jakarta telah berlangsung selama sembilan hari.

WASPADA 3 Hal Ini Bisa Menularkan Virus Corona Meski Jarang Keluar Rumah, Begini Cara Pencegahannya!

Dijuluki Dokter Gila Inilah Iswanto yang Nekat Gabung dengan Satuan Kopaska, Alasannya tak Terduga

Kemudian disusul kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.

Sebut saja Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).

Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).

Sulit Diterka, TNI-Polri Akhirnya Temukan Sosok Dibalik Aksi KKB Papua, Terkuak Ritual Perjanjian!

PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabtu (18/4/2020). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.

Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui.

Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.

Yaitu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved